Video Viral

Fakta Tuntutan Bharada E 12 Tahun Penjara LPSK dan Fans Kecewa, Keluarga Kaget, Bakal Ajukan Pledoi

Berikut ini fakta Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang dituntut 12 tahun penjara. LPSK kecewa dan fans, keluarga terkejut, bakal ajukan pledoi

Kolase Tribunnewssultra.com
Berikut ini fakta Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang dituntut 12 tahun penjara. Mulai dari kekecewaan Lembaga Perlindungan Saksi (LPSK), fans Bharada E yang sempat kisruh usai tuntutan, hingga keluarga histeris. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini fakta Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang dituntut 12 tahun penjara.

Mulai dari kekecewaan Lembaga Perlindungan Saksi (LPSK), fans Bharada E yang sempat kisruh usai tuntutan, hingga keluarga histeris.

Seperti diketahui, saat ini Bharada E baru saja selesai mendengar hasil tuntutan JPU.

Dari segala proses sidang yang telah dilalui Bharada E, kini JPU menetapkan hasil tuntutannya.

Sebagai terdakwa pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Baca juga: Awalnya Kaku Duduk Bersampingan di Ruang Sidang, Bharada E Senyum Beri Kode Jempol Pada Ricky Rizal

Sidang pembacaan tuntutan terhadap Bharada E berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), sidang dimulai sekitar pukul 14.45 WIB.

Dilansir dari Tribunnews.com, atas hasil tuntutan JPU, Bharada E tampak menangis.

Ia memeluk pengacaranya, Ronny Talapesi.

Tangis tak kuasa turun dari air matanya.

Tak hanya Bharada E, keluarganya pun yang berada di Manado juga ikut mengawal kasus pembunuhan Brigadir J ini.

Saat tuntutan dibacakan, anggota keluarga histeris dan menangis.

Sebelum Bharada E, jaksa juga telah membacakan tuntutan untuk Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi.

Pengunjung sidang hari ini ricuh saat jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Bharada E dengan tuntutan hukuman 12 tahun penjara.

Para fans Bharada E juga spontan kecewa dan berteriak karena tidak terima.

Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Jaksa sehingga memberatkan hukuman Bharada E.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved