Vonis Ferdy Sambo cs

Bisakah Richard Eliezer Kembali Jadi Polisi atau Anggota Polri Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara?

Bisakah Richard Eliezer atau Bharada E kembali menjadi polisi atau anggota Polri dan bertugas di kepolisian usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara?

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Bisakah Richard Eliezer atau Bharada E kembali menjadi polisi atau anggota Polri dan bertugas di kepolisian usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara? Pertanyaan tersebut mencuat setelah vonis Richard Eliezer dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta atau PN Jaksel dalam sidang putusan pada Rabu (15/02/2023). 

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer (Bharada E), menghadapi sidang vonis pada Senin (13/2/2023).

Hakim Wahyu Iman Santosa yang merupakan ketua majelis hakim dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J, membacakan langsung vonis Richard Eliezer.

Richard dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni 12 tahun penjara.

Mendengar vonis hukuman tersebut, Richard Eliezer langsung menangis terharu.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati: Perjalanan Kasus Eks Kadiv Propam Polri Sejak Awal hingga Vonis Hari ini

Pengunjung sidang pun riuh spontan memberikan respons.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan,” kata Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.

Tampak keluarga Brigadir J, dalam hal ini Rosti Simanjuntak, ibunda korban turut serta mendengar vonis Richard Eliezer.

Diansir laman YouTube Kompas TV, tampak orang tua Richard juga langsung menangis dan berpelukan.

Tampak di ruang sidang Bharada E langsung diberikan perlindungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PN Jaksel, mengatakan terdakwa Richard Eliezer sebenarnya punya beberapa kali kesempatan untuk membatalkan rencana eksekusi nyawa Brigadir J.

Hal ini disampaikan Hakim anggota, Alimin Ribut Sujono membacakan pertimbangan hukum dalam sidang agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

“Seyogyanya, baik ketika berada di Saguling, ketika terdakwa sudah mengetahui ada perintah membunuh Ferdy Sambo yang salah, terdakwa punya kesempatan membatalkannya,” kata hakim.

Hakim menyebut bukannya mengambil kesempatan membatalkan atau mengurungkan niat menembak korban Yosua sebagaimana perintah Ferdy Sambo, Richard justru ikut masuk bersama Putri Candrawathi ke dalam mobil Lexus berpelat nomor B 1 MAH.

Padahal terdakwa mengetahui bahwa mobil tersebut akan membawanya ke lokasi kejadian perkara tempat Yosua akan dihilangkan nyawanya.

“Tapi justru sebaliknya, ketika mengetahui saksi Putri Candrawathi turun dari lantai 3, terdakwa langsung menuju dan masuk mobil Lexus B 1 MAH dan duduk di kursi belakang di samping saksi Kuat Maruf,” jelas hakim.

“Hal ini menunjukkan terdakwa sudah mengetahui tujuan kemana saksi Putri Candrawathi berangkat, yaitu ke rumah Duren Tiga tempat korban akan dihilangkan nyawanya,” ujarnya.

Selain itu sesampainya di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Komplek Polri Duren Tiga, terdakwa kembali punya kesempatan untuk membatalkan rencana penembakan itu tapi tidak dilakukannya.

Terdakwa justru menemui Ferdy Sambo di ruang tengah dan mengokang senjata yang disiapkan atas perintah atasannya tersebut.

Demikian pula ketika terdakwa sampai di rumah Duren Tiga naik ke lantai 2 kemudian masuk ke kamar ajudan dan berdoa berharap Ferdy Sambo mengurungkan niatnya menghilangkan nyawa korban Yosua.

“Seharusnya terdakwa punya kesempatan membatalkannya tapi tidak terdakwa lakukan,” kata hakim.(*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili, TribunWow.com/Jayanti tri utami, Tribunnews.com/Danang Triatmojo, Kompas.com/Aryo Putranto Saptohutomo)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved