Ini Alasan Hakim Beri Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Bharada E, Richard Langsung Diamankan LPSK Usai Sidang

Usai sidang pembacaan vonis, Richard Eliezer atau Bharada E ini langsung diamankan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kolase Tribunnewssultra.com
Berikut ini alasan hakim beri hukuman 1 tahun 6 bulan untuk Bharada E. Usai sidang pembacaan vonis, Richard Eliezer atau Bharada E ini langsung diamankan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hukuman Richard Eliezer ini lebih ringan dibanding dengan empat terdakwa lainnya seperti Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal hingga Kuat Maruf. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini alasan hakim beri hukuman 1 tahun 6 bulan untuk Bharada E.

Usai sidang pembacaan vonis, Richard Eliezer atau Bharada E ini langsung diamankan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hukuman Richard Eliezer ini lebih ringan dibanding dengan empat terdakwa lainnya seperti Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal hingga Kuat Maruf.

Deretan alasan Majelis Hakim mempertimbangkan hal tersebut tak terlepas dengan status Bharada E sebagai justice collaborator.

Tak hanya itu, Bharada E bahkan sejak awal membongkar kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Tak Harap Bebas Meski Dimaafkan Keluarga Brigadir J, Bharada E Ingin Vonis di Bawah 5 Tahun Penjara

Ia mengenakan baju putih kala menghadiri sidang vonis Majelis Hakim.

Saat Hakim membacakan vonis Bharada E, disebutkan jika pria asal Manado ini dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

Putusan hakim ini disambut tangis Bharada E.

Tetiba, sorakan ruang sidang menggema dari para hadirin sidang.

Tak sampai disitu, saat Majelis Hakim menutup sidang vonis, LPSK bersiap-siap langsung mengamankan Richard Eliezer.

Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Vonis ini diketahui jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara 12 tahun.

Dilansir dari Tribunnews.com, adapun dalam menjatuhkan putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis pidana terhadap Richard Eliezer.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved