Berita Kendari
Penataan Kawasan Pertambangan di Kendari Disetujui Kementerian ATR, Pemkot Diminta Lakukan Lineasi
Kementerian ATR telah menyetujui penataan kawasan pertambangan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kementerian ATR telah menyetujui penataan kawasan pertambangan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Namun, pihak kementerian mensyaratkan satu hal kepada Pemerintah Kota Kendari yakni dilakukan lineasi atau pembatasan kawasan yang diusulkan menjadi kawasan pertambangan.
Penjabat Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengatakan lineasi dimaksudkan untuk menghitung berapa total potensi tambang pasir di Nambo, termasuk berapa yang sudah diangkut.
"Kemudain hasil survei tersebut bisa dicantumkan dalam RTRW Kota Kendari," ujarnya, Senin (12/2/2023).
Di mana, pihaknya memang ingin melegalkan aktivitas pertambangan khususnya penambangan pasir di Nambo, karena faktanya di wilayah tersebut memang terdapat lokasi tambang pasir.
Baca juga: Soal Tambang Pasir di Nambo Kendari Sulawesi Tenggara, Masyarakat Minta Pemkot Lakukan Diskresi
"Makanya, RTRW dipercepat revisinya, saat ini sudah dikonsultasikan ke Pemerintah Pusat dan kita mendapat penugasan lagi, artinya disetujui revisinya, tetapi catatannya harus ada perbaikan," jelasnya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Rajab Jinik mengatakan sesuai laporan perkembangan tambang pasir Nambo saat ini sedang dikaji untuk dibuatkan peta yang akan melengkapi dokumen guna direvisi sehingga kawasan Nambo menjadi kawasan pertambangan.
"Iya, ada deliminasi dari Kementerian ATR dan dikembalikan ke Pemerintah Kota Kendari," ujarnya usai rapat dengar pendapat bersama Penjabat Wali Kota Kendari di DPRD Kota Kendari, Senin (13/2/2023).
Kata dia, ketika revisi sudah selesai ditingkat Pemkot Kendari maupun Kementerian ATR nantinya akan diajukan ke DPRD Kota Kendari untuk disahkan sebagai sebuah keabsahan peraturan daerah.
"Iya, yang jelasnya tahun ini pasti selesai, tapi tidak bisa juga kita janji, nanti kita akan update kalau sudah selesai dari Kementerian ATR," jelasnya.
Baca juga: Asmawa Tosepu Tinjau Aktivitas Tambang Pasir di Nambo Kendari, Pastikan Tak Cemari Lingkungan
Rajab Jinik menegaskan mendukung penuh upaya Pemkot Kendari dalam melegalkan aktivitas tambang pasir tersebut.
Karena melihat urgensi keberadaan tambang galian C ini, tidak hanya pasir Nambo, ada batu dan tanah uruk.
Menurutnya, ini menjadi konsumsi semua masyarakat Kota Kendari untuk membangun rumah hunian dan perkantoran.
"Saya habis kunjungan di Kota Palu, di sana RTRW-nya tidak ada kawasan pertambangan, tapi di sana bisa ada tambang galian C pasir dan tanah uruk," ujarnya.
"Ternyata ada substansi RTRW yang dimasukan, dalam substansinya ada kawasan yang disebut dan diperuntukan untuk itu," lanjutnya.
Baca juga: Nasib Pertambangan Pasir Kecamatan Nambo di Kendari Sulawesi Tenggara, Masih Proses Pengkajian
"Itu diperbolehkan sehingga partisipasi masyarakat yang punya modal dan mau berinvestasi saya pikir dibolehkan dan mereka harus legal dengan mengurus IUP," tambahnya.
"Ternyata, Pj Wali Kota sudah selangkah lebih maju dan merespons potensi sumber daya alam di Kota Kendari," tutupnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)
penataan
kawasan
pertambangan
Kendari
Sulawesi Tenggara
Sultra
Kementerian ATR
Asmawa Tosepu
Rajab Jinik
Berita Kendari
Berita Sulawesi Tenggara
Berita Sultra
OPINI: Urgensi Penataan Kawasan Tepian Sungai Wanggu Kendari Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
KPU Sultra Usulkan Dua Rancangan Penataan Dapil di Sulawesi Tenggara, Butur Bakal Pindah ke Dapil IV |
![]() |
---|
Penataan Ibu Kota Konawe Utara Bakal Dituntaskan Tahun Ini, Abuhaera Sebut Pakai Dana Rp200 Miliar |
![]() |
---|
Tanggapan Pelaku UMKM di Kendari Sulawesi Tenggara Soal Penataan Kawasan Tugu Eks MTQ Sultra |
![]() |
---|
Anggaran Penataan Kawasan Teluk Kendari Pakai APBD Rp3 M, Pemkot Minta Suntikan Dana Pusat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.