Vonis Ferdy Sambo cs

Hasil Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hari ini, Majelis Hakim Ungkap Motif Sebenarnya

Update hasil sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Jakarta Selatan atau PN Jaksel pada hari ini Senin (13/02/2023).

|
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
YouTube Tribunnews
Update hasil vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Jakarta Selatan atau PN Jaksel pada hari ini Senin (13/02/2023). Sambo dan Putri adalah terdakwa atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Judul pledoinya adalaj ‘Pembelaan yang Sia-sia’ atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sambo masih menyatakan optimistis dirinya akan mendapat keadilan walaupun hanya setitik nadir.

“Tidak dapat dibayangkan saya dan keluarga terus menjalin kehidupan sebagai seorang manusia dan juga sebagai masyarakat dengan berbagai tuduhan keji yang melekat sepanjang hidup kami," kata Sambo di hadapan majelis hakim.

Sambo menyatakan dirinya tidak boleh berhenti menantikan keadilan meskipun sudah dalam kondisi amat terpuruk.

Menurutnya, harapan keadilan itu pada akhirnya akan bermuara pada kebijaksanaan majelis hakim dalam putusan vonisnya.

2. Putri Candrawathi

Istri dari Ferdy Sambo ini dituntut pidana penjara 8 tahun.

Hal yang memberatkan Putri adalah perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa korban dan duka mendalam bagi keluarganya.

Kemudian Putri juga dinilai berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya sebagaimana keterangan di persidangan.

Lalu, perbuatan Putri menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat.

Sementara, hal yang meringankan Putri Candrawathi adalah belum pernah dihukum serta sopan dalam persidangan.

Baca juga: Putri Candrawati Ungkap Perilaku Suaminya Ferdy Sambo hingga Paksa Lapor Pelecehan Brigadir Yoshua

Putri membacakan nota pembelaan atau pleidoi di PN Jaksel pada Selasa 24 Januari 2023 pukul 13.00 WIB.

Pada materi pledoinya dia merasa menjadi tertuduh sebagai perempuan tua yang mengada-ada atas kasus penembakan Brigadir J.

Dia merasa terpojok atas berbagai komentar di media sosial dan pemberitaan media massa atas kasus yang menimpanya.

Putri mengaku dirinya dinilai berdusta dan mengarang peristiwa pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J.

3. Kuat Maruf

Kuat Maruf dituntut pidana penjara 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal-hal yang memberatkannya adalah perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir Yosua.

Kedua, terdakwa bersikap tidak kooperatif lantaran memberikan keterangan berbelit-belit.

Serta tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

Sementara hal yang meringankan terdakwa.

Pertama, Kuat Ma'ruf belum pernah dihukum.

Kedua, terdakwa juga berlaku sopan di persidangan.

Serta terdakwa tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat.

Dalam pembelaannya, Kuat Maruf mengaku dirinya bukanlah orang yang sadis, tega dan tidak punya hati.

Dia mengaku tak sampai hati membunuh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Demi Allah saya bukan orang sadis tega dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya,” kata Kuat Maruf.

4. Ricky Rizal

Kemudian Bripka Ricky Rizal pun dituntut 8 tahun.

JPU menilai, peran ajudan Ferdy Sambo itu memuluskan niat jahat mantan atasannya.

Ricky berperan melakukan pengamanan senjata milik Brigadir Yosua.

Disebutkan JPU bahwa senjata api melekat pada masing-masing ajudan dan tidak boleh diamanakan satu sama lainnya.

Kedua, mengawasi pergerakan korban Yosua.

Hal yang memberatkan tuntutan Ricky, yaitu perbuatan terdakwa dinilai mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan menimbulkan kesedihan mendalam bagi keluarga.

Kemudian Ricky dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.

Ketiga yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan pidana Ricky dinilai tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupannya sebagai aparatur penegak hukum.

Kemudian, hal yang meringankan adalah Ricky masih berusia muda dan masih ada harapan untuk memperbaiki perilakunya.

Selain itu, Ricky sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah serta memiliki anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah.

Dalam pembelaannya, Ricky menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga almarhum Brigadir J.

Ia pun meminta maaf pula terhadap instansi Polri serta seluruh anggota Polri di mana pun ditugaskan.

Rikcy juga meminta maaf kepada sang ibu, istri dan putri-putrinya serta seluruh keluarga besarnya.

5. Richard Eliezer alias Bharada E

Untuk Bharada E, dituntut 12 tahun penjara.

Hal- hal yang memberatkan Bharada E adalah terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Akibat perbuatan terdakwa membuat keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini.

Terdakwa bekum pernah dihukum, berlaku sopan, dan kooperatif di persidangan.

Terdakwa menyesali perbuatannya dan perbuatannya telah dimaafkan oleh keluarga korban.

Bharada E menyampaikan pembelaannya pada Rabu (25/1/2023).

“Saya tidak pernah menduga apalagi mengharapkan atas peristiwa yang sekarang menimpa diri saya, di masa awal-awal pengabdian saya,” katanya dalam persidangan.

“Atas kecintaan saya terhadap negara, dan kesetiaan kepada Polri khususnya Korps Brimob, saya dipilih menjadi ajudan yang dimana tugas saya menjaga dan mengawal atasan,” lanjutnya.(*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili, Tribunnews.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved