Vonis Ferdy Sambo cs
Hasil Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hari ini, Majelis Hakim Ungkap Motif Sebenarnya
Update hasil sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Jakarta Selatan atau PN Jaksel pada hari ini Senin (13/02/2023).
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
Update hasil sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada hari ini, Majelis Hakim PN Jaksel menilai dalil Brigadir J sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap Putri sangat tidak masuk akal.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan menyampaikan korban kekerasan seksual biasanya akan bergantung secara ekonomi kepada pelakunya.
Ia menyatakan pelaku akan memberikan sejumlah uang kepada korban agar korban tidak melaporkan tindak pidana yang dialaminya.
Karena itu, hasil pemeriksaan rekening bank menjadi salah satu alat bukti dalam pembuktian tindak pidana pelecehan seksual.
“Bahwa hasil pemeriksaan rekening bank almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat diketahui uang yang berada di rekening tersebut adalah milik Putri Candrawathi,” kata Wahyu di PN Jaksel.
Karena itu, Wahyu menyatakan bahwa tuduhan Brigadir J merupakan pelaku kekerasan seksual terhadap Putri dinilai tidak masuk akal.
Baca juga: Video Anisa Aprilia Selebgram Pekanbaru Viral di Twitter, Lagi Joget hingga Diduga Adegan Ranjang
“Sangatlah tidak masuk akal apabila almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat didalilkan sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi. Karena faktanya almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat yang bergantung secara ekonomi kepada Putri Candrawathi,” jelas Wahyu.
Lebih lanjut, Wahyu menuturkan kekerasan seksual terhadap Putri juga dinilai tidak bisa dibuktikan secara pembuktian tindak pidana.
“Dengan menggunakan logika sebagaimana dalam pembuktian tindak pidana kekerasan seksual tersebut sangatlah tidak masuk akal jika korban Yosua Hutabarat melakukan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi,” ujarnya.
Majelis Hakim menilai motif pembunuhan Brigadir J bukan karena adanya pelecehan seksual atau pemerkosaan Putri Candrawathi.
“Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum,” katanya.
Wahyu menuturkan motif yang tepat atas kasus pembunuhan Brigadir J lantaran Putri disebut sakit hati dengan perbuatan Brigadir J.
“Motif yang lebih tepat menurut majelis hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” jelasnya.

“Di mana perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi,” ujarnya menambahkan.
Namun begitu, Hakim Wahyu tak merinci perbuatan Brigadir J yang membuat Putri menjadi sakit hati yang mendalam.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.