Vonis Ferdy Sambo cs
Hasil Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hari ini, Majelis Hakim Ungkap Motif Sebenarnya
Update hasil sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Jakarta Selatan atau PN Jaksel pada hari ini Senin (13/02/2023).
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, JAKARTA - Update hasil vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Jakarta Selatan atau PN Jaksel pada hari ini Senin (13/02/2023).
Sambo dan Putri adalah terdakwa atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri sebelumnya dituntut pidana penjara seumur hidup.
Sedangkan, istrinya Putri Candrawathi dituntut pidana penjara 8 tahun dalam kasus Brigadir J tersebut.
Sambo dinilai sengaja dan melakukan perencanaan untuk menghilangkan nyawa orang lain.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menilai tidak ada hal yang meringankan Sambo dalam perkara ini.
Hal yang memberatkan Putri adalah perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa korban dan duka mendalam bagi keluarganya.
Baca juga: Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati: Eks Kadiv Propam Tembak Brigadir J, Putri Candrawathi Sakit Hati
Kemudian Putri juga dinilai berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya sebagaimana keterangan di persidangan.
Lalu, perbuatan Putri menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat.
Sementara, hal yang meringankan Putri Candrawathi adalah belum pernah dihukum serta sopan dalam persidangan.
Diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang vonis kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.
Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada hari ini, sidang vonis Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf berlangsung Selasa, 14 Februari 2023.
Pada Rabu 15 Februari 2023, giliran Richard Eliezer alias Bharada E yang akan mendengarkan putusan dari majelis hakim.
Khusus update hasil sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel pada hari ini bisa disaksikan melalui tayangan live streaming berikut ini:
Amar Putusan Ferdy Sambo-Putri Candrawathi
Update hasil sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada hari ini, Majelis Hakim PN Jaksel menilai dalil Brigadir J sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap Putri sangat tidak masuk akal.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan menyampaikan korban kekerasan seksual biasanya akan bergantung secara ekonomi kepada pelakunya.
Ia menyatakan pelaku akan memberikan sejumlah uang kepada korban agar korban tidak melaporkan tindak pidana yang dialaminya.
Karena itu, hasil pemeriksaan rekening bank menjadi salah satu alat bukti dalam pembuktian tindak pidana pelecehan seksual.
“Bahwa hasil pemeriksaan rekening bank almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat diketahui uang yang berada di rekening tersebut adalah milik Putri Candrawathi,” kata Wahyu di PN Jaksel.
Karena itu, Wahyu menyatakan bahwa tuduhan Brigadir J merupakan pelaku kekerasan seksual terhadap Putri dinilai tidak masuk akal.
Baca juga: Video Anisa Aprilia Selebgram Pekanbaru Viral di Twitter, Lagi Joget hingga Diduga Adegan Ranjang
“Sangatlah tidak masuk akal apabila almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat didalilkan sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi. Karena faktanya almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat yang bergantung secara ekonomi kepada Putri Candrawathi,” jelas Wahyu.
Lebih lanjut, Wahyu menuturkan kekerasan seksual terhadap Putri juga dinilai tidak bisa dibuktikan secara pembuktian tindak pidana.
“Dengan menggunakan logika sebagaimana dalam pembuktian tindak pidana kekerasan seksual tersebut sangatlah tidak masuk akal jika korban Yosua Hutabarat melakukan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi,” ujarnya.
Majelis Hakim menilai motif pembunuhan Brigadir J bukan karena adanya pelecehan seksual atau pemerkosaan Putri Candrawathi.
“Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum,” katanya.
Wahyu menuturkan motif yang tepat atas kasus pembunuhan Brigadir J lantaran Putri disebut sakit hati dengan perbuatan Brigadir J.
“Motif yang lebih tepat menurut majelis hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” jelasnya.

“Di mana perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi,” ujarnya menambahkan.
Namun begitu, Hakim Wahyu tak merinci perbuatan Brigadir J yang membuat Putri menjadi sakit hati yang mendalam.
Ia hanya menyatakan bahwa dalil pemerkosaan Brigadir J terhadap Putri dinilai patut dikesampingkan dalam persidangan.
“Berdasarkan uraian pertimbangan di atas majelis tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau lebih dari itu kepada Putri Candrawathi. Sehingga terhadap adanya alasan demikian patut dikesampingkan,” katanya.
Berikut selengkapnya jadwal sidang vonis Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan Brigadir J:
1. Ferdy Sambo: Senin, 13 Februari 2023
2. Putri Candrawathi: Senin, 13 Februari 2023
3. Ricky Rizal: Selasa, 14 Februari 2023
4. Kuat Ma'ruf: Selasa, 14 Februari 2023
5. Richard Eliezer: Rabu, 15 Februari 2023.
Tuntutan dan Pembelaan Ferdy Sambo cs
Berikut selengkapnya tuntutan dan pembelaan para terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J:
1. Ferdy Sambo
Mantan Kadiv Propam Polri tersebut dituntut seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Video Viral Diduga Hakim Wahyu Bocorkan Vonis Sambo di Hadapan Seorang Wanita: Mulut Saya Gatal
Sambo dinilai sengaja dan melakukan perencanaan untuk menghilangkan nyawa orang lain.
JPU pun menilai tidak ada hal yang meringankan Sambo dalam perkara ini.
Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Judul pledoinya adalaj ‘Pembelaan yang Sia-sia’ atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sambo masih menyatakan optimistis dirinya akan mendapat keadilan walaupun hanya setitik nadir.
“Tidak dapat dibayangkan saya dan keluarga terus menjalin kehidupan sebagai seorang manusia dan juga sebagai masyarakat dengan berbagai tuduhan keji yang melekat sepanjang hidup kami," kata Sambo di hadapan majelis hakim.
Sambo menyatakan dirinya tidak boleh berhenti menantikan keadilan meskipun sudah dalam kondisi amat terpuruk.
Menurutnya, harapan keadilan itu pada akhirnya akan bermuara pada kebijaksanaan majelis hakim dalam putusan vonisnya.
Istri dari Ferdy Sambo ini dituntut pidana penjara 8 tahun.
Hal yang memberatkan Putri adalah perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa korban dan duka mendalam bagi keluarganya.
Kemudian Putri juga dinilai berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya sebagaimana keterangan di persidangan.
Lalu, perbuatan Putri menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat.
Sementara, hal yang meringankan Putri Candrawathi adalah belum pernah dihukum serta sopan dalam persidangan.
Baca juga: Putri Candrawati Ungkap Perilaku Suaminya Ferdy Sambo hingga Paksa Lapor Pelecehan Brigadir Yoshua
Putri membacakan nota pembelaan atau pleidoi di PN Jaksel pada Selasa 24 Januari 2023 pukul 13.00 WIB.
Pada materi pledoinya dia merasa menjadi tertuduh sebagai perempuan tua yang mengada-ada atas kasus penembakan Brigadir J.
Dia merasa terpojok atas berbagai komentar di media sosial dan pemberitaan media massa atas kasus yang menimpanya.
Putri mengaku dirinya dinilai berdusta dan mengarang peristiwa pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J.
3. Kuat Maruf
Kuat Maruf dituntut pidana penjara 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal-hal yang memberatkannya adalah perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir Yosua.
Kedua, terdakwa bersikap tidak kooperatif lantaran memberikan keterangan berbelit-belit.
Serta tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.
Sementara hal yang meringankan terdakwa.
Pertama, Kuat Ma'ruf belum pernah dihukum.
Kedua, terdakwa juga berlaku sopan di persidangan.
Serta terdakwa tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat.
Dalam pembelaannya, Kuat Maruf mengaku dirinya bukanlah orang yang sadis, tega dan tidak punya hati.
Dia mengaku tak sampai hati membunuh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Demi Allah saya bukan orang sadis tega dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya,” kata Kuat Maruf.
4. Ricky Rizal
Kemudian Bripka Ricky Rizal pun dituntut 8 tahun.
JPU menilai, peran ajudan Ferdy Sambo itu memuluskan niat jahat mantan atasannya.
Ricky berperan melakukan pengamanan senjata milik Brigadir Yosua.
Disebutkan JPU bahwa senjata api melekat pada masing-masing ajudan dan tidak boleh diamanakan satu sama lainnya.
Kedua, mengawasi pergerakan korban Yosua.
Hal yang memberatkan tuntutan Ricky, yaitu perbuatan terdakwa dinilai mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan menimbulkan kesedihan mendalam bagi keluarga.
Kemudian Ricky dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
Ketiga yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan pidana Ricky dinilai tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupannya sebagai aparatur penegak hukum.
Kemudian, hal yang meringankan adalah Ricky masih berusia muda dan masih ada harapan untuk memperbaiki perilakunya.
Selain itu, Ricky sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah serta memiliki anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah.
Dalam pembelaannya, Ricky menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga almarhum Brigadir J.
Ia pun meminta maaf pula terhadap instansi Polri serta seluruh anggota Polri di mana pun ditugaskan.
Rikcy juga meminta maaf kepada sang ibu, istri dan putri-putrinya serta seluruh keluarga besarnya.
5. Richard Eliezer alias Bharada E
Untuk Bharada E, dituntut 12 tahun penjara.
Hal- hal yang memberatkan Bharada E adalah terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Akibat perbuatan terdakwa membuat keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini.
Terdakwa bekum pernah dihukum, berlaku sopan, dan kooperatif di persidangan.
Terdakwa menyesali perbuatannya dan perbuatannya telah dimaafkan oleh keluarga korban.
Bharada E menyampaikan pembelaannya pada Rabu (25/1/2023).
“Saya tidak pernah menduga apalagi mengharapkan atas peristiwa yang sekarang menimpa diri saya, di masa awal-awal pengabdian saya,” katanya dalam persidangan.
“Atas kecintaan saya terhadap negara, dan kesetiaan kepada Polri khususnya Korps Brimob, saya dipilih menjadi ajudan yang dimana tugas saya menjaga dan mengawal atasan,” lanjutnya.(*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili, Tribunnews.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.