Opini
OPINI: Urgensi Penataan Kawasan Tepian Sungai Wanggu Kendari Sulawesi Tenggara
Urgensi Penataan Kawasan Tepian Sungai Wanggu Kendari Sulawesi Tenggara
Seiring dengan pembangunan kota menciptakan berbagai dampak salah satunya yakni munculnya kesan kumuh di lokasi tersebut dan kondisi sosial-ekonomi yang tidak ramah dengan lingkungan.
Selain itu, juga tidak terhubungnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang ada di sepanjang tepian sungai
Menurut Permen PU 63 Tahun 1993 tentang Garis Sempadan Sungai, sungai adalah tempat dan wadah serta jaringan pengaliran air mulai dari hulu ke hilir.
Dengan dibatasi kanan dan kirinya sepanjang pengalirannya oleh garis sempadan.
Garis sempadan sungai adalah garis batas luar pengamanan sungai.
Garis sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan ditetapkan sekurangnya tiga meter sebelah luar sepanjang kaki tanggul.
Baca juga: OPINI: Nikel Sultra Terhadap “Kesejahteraan” Ekonomi
Sedangkan, bantaran sungai adalah lahan pada kedua sisi sepanjang sungai dari tepi sungai sampai dengan kaki tanggung sebelah dalam.
Meningkatnya pertumbuhan penduduk pada setiap tahunnya tentunya pemanfaatan lahan juga akan terus meningkat akibatnya pemanfaatan lahan di tepian Sungai Wanggu Kendari juga akan bertambah.
Di mana nantinya pemanfaatan lahan tersebut tidak sesuai peruntukan lahan dengan kebutuhan masyarakat.
Bahkan mengakibatkan tekanan dan penurunan nilai fungsi pada kawasan di tepian Sungai Wanggu Kendari.
Penataan Sungai
Penataan kawasan tepian Sungai Wanggu Kendari ini bukan sekedar memanfaatkan potensi kawasan tersebut.
Tetapi urgensi dalam mempertimbangkan dampak pada pengembangan dan persoalan yang timbul di kawasan tersebut.
Selain itu, dapat menjadi wadah dari berbagai aktifitas masyarakat dan memiliki dampak positif bagi pendududk di kawasan tersebut.
Apabila nantinya tidak adanya penataan kawasan di tepian Sungai Wanggu Kendari tentunya akan mengalami kemunduran vitalitas ekonomi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.