Update Terbaru Video Viral Kebaya Merah, Berkas Tersangka Masih Kurang Untuk Sidang

Penyidik Polda Jatim masih menangani kasus video viral kebaya merah, karena kejaksaan meminta penyidik untuk melengkapi berkas perkara tersangka.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Penyidik Polda Jatim masih menangani kasus video viral kebaya merah, karena kejaksaan meminta penyidik untuk melengkapi berkas perkara tersangka. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Masih ingat dengan video viral kebaya merah? Inilah update terbaru kasusnya.

Kasus ini sedang ditangani pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim).

Awalnya Polda Jatim menetapkan dua tersangka, yakni Icha Cheby dan ACS.

Keduanya merupakan pemeran video kebaya merah.

Video tak senonoh itu direkam di salah satu hotel di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Setelah menangkap Icha dan ACS, Polda Jatim ternyata menemukan adanya tersangka baru.

Adapun tersangka baru tersebut adalah seorang mahasiswi cantik inisial CZ.

Baca juga: Video Viral Terbaru di Twitter, MANDUT Ninuninu dan Nesya Part 2 yang Heboh hingga di TikTok

Baca juga: Profil Anisa Aprilia, Terkait Selebgram Pekanbaru yang Lagi Viral: Ini Nama TikTok dan Instagramnya

Dia merupakan salah satu pemeran video dua lawan satu yang diperankan bersama Icha dan ACS.

Para tersangka memang sengaja membuat video syur ini untuk perdagangkan.

Mereka menjual video tersebut melalui Twitter.

Atas kejahatan tersebut, ketiga tersangka ditangkap.

Mereka dijerat Pasa 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2098 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 UU RI Nomor 43 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Setelah menetapakan tersangka, Polda Jatim langsung melimpahkan berkas perkaranya kepada pihak kejaksaa.

Namun ternyata pihak kejaksaan mengembalikan berkas tersebut.

Penyidik Polda Jatim diminta untuk melengkapi berkas.

Halaman
12
Sumber: Tribun sulbar
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved