Sultra Memilih

KPU RI Tetapkan Alokasi Kursi DPRD Kendari, Komposisi Daerah Pemilihan III dan Dapil V Berubah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jumlah daerah pemilihan untuk DPRD Kota Kendari 2024 sebanyak lima dapil.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh mengatakan tidak ada perubahan komposisi kursi di DPRD, karena tidak ada penambahan jumlah penduduk Kota Kendari. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jumlah daerah pemilihan untuk DPRD Kota Kendari 2024 sebanyak lima dapil.

Hal itu ditetapkan melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tertanggal 6 Februari 2023 ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.

Komposisi daerah pemilihan dan jumlah alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota se-Indonesia terdapat pada Lampiran III PKPU 6 Tahun 2023.

Dalam PKPU tersebut, dijelaskan untuk komposisi dapil Kota Kendari tidak mengalami perubahan masih seperti Pemilu 2019  yakni lima dapil.

Sementara jumlah alokasi kursi anggota legislatif 2024 tidak mengalami perubahan tetap 35 kursi di DPRD Kota Kendari.

Baca juga: 23 Bakal Calon DPD RI Serahkan Perbaikan Syarat Dukungan ke KPU Sultra, 2 Tak Setor KTP Pemilih

Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh mengatakan tidak ada perubahan komposisi kursi di DPRD, karena tidak ada penambahan jumlah penduduk Kota Kendari.

Sebagaimana diatur pada Pasal 191 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang Jumlah Kursi dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota.

"Jumlah penduduk berdasarkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) Semeseter I Tahun 2022 yang menjadi dasar penentuan alokasi kursi DPRD Kota Kendari pada Pemilu 2024 sebanyak 344.281 jiwa," ujar Jumwal melalui keterangan tertulisnya, Rabu (8/2/2023).

Jumwal Shaleh menjelaskan jumlah alokasi kursi DPRD Kota Kendari tetap 35 karena penduduk Kota Kendari belum mencapai angka 400.000 jiwa.

"Karena kalau sudah mencapai 400 ribu jiwa baru bisa bertambah komposisi kursi dari 35 menjadi 40 di DPRD Kota Kendari, " kata dia.

Baca juga: KPU Sultra Usulkan Dua Rancangan Penataan Dapil di Sulawesi Tenggara, Butur Bakal Pindah ke Dapil IV

Ia mengatakan meski jumlah daerah pemilihan tetap lima dapil, tetapi yang berubah hanya komposisi kursi per dapil.

Jumwal Shaleh menjelaskan pada Pemilu 2024, alokasi kursi di Dapil III (Poasia, Abeli dan Nambo) naik dari 6 menjadi 7 kursi, sementara Dapil V (Wua-Wua dan Kadia) yang semula 8 kursi menjadi 7 kursi.

"Jadi ini bukan diatur-atur KPU Kota Kendari, tetapi kami menyusun berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Dapil dan Alokasi DPRD Kabupaten/Kota dan Juknis," ungkapnya.

Selengkapnya, jumlah dan dapil Kota Kendari pada Pemilu 2024, yakni Dapil Kota Kendari I terdiri dari Kecamatan Mandonga – Puuwatu, Dapil Kota Kendari II (Kendari – Kendari Barat),

Dapil Kota Kendari III (Poasia, Abeli, dan Nambo) atau jumlah kecamatannya bertambah akibat pemekaran Kecamatan Nambo dari Kecamatan Abeli.

Baca juga: 28 Nama Bakal Calon DPD RI Dapil Sulawesi Tenggara Berebut 4 Kursi, Jadwal dan Tahapan Penetapan

Dapil Kota Kendari IV meliputi Kecamatan Baruga dan Kambu, dan Dapil Kota Kendari V meliputi Wua-Wua dan Kadia. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved