Sultra Memilih
KPU Sultra Verifikasi Faktual Dukungan 28 Bakal Calon Anggota DPD RI, Dua Nama Ditetapkan TMS
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara (KPU Sultra) mulai melakukan verifikasi faktual dukungan bakal calon anggota DPD RI.
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara (KPU Sultra) mulai melakukan verifikasi faktual dukungan bakal calon anggota DPD RI.
Koordinator Divisi Teknis KPU Sultra, Iwan Rompo Banne mengatakan tahapan verifikasi faktual tahap satu dukungan bakal calon anggota DPD RI akan dilaksanakan mulai 6-23 Februari 2023.
KPU Kabupaten dan Kota se-Sulawesi Tenggara akan melakukan verifikasi faktual berdasarkan sampel yang dikirim KPU Provinsi Sultra.
Ia mengatakan berdasarkan hasil rekapitulasi, pihaknya menetapkan 28 nama dinyatakan memenuhi syarat penyerahan dukungan perbaikan dan dukungan minimal pencalonan.
"Sebanyak 28 yang akan menjalani verifikasi faktual," kata Iwan Rompo Banne melalui pesan WhatsApp, Senin (6/2/2023).
Baca juga: 23 Bakal Calon DPD RI Serahkan Perbaikan Syarat Dukungan ke KPU Sultra, 2 Tak Setor KTP Pemilih
Sementara dari 30 daftar bakal calon anggota DPD RI yang menyerahkan dukungan ada dua calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan.
"Iya, nama bakal calon Firman Alamsyah Mansur sama Musaddad tidak memenuhi syarat dukungan," kata Iwan Rompo Banne.
Selanjutnya, KPU Sultra akan melaksanakan verifikasi faktual dukungan bakal calon untuk mengetahui pemberi dukungan setiap calon memenuhi syarat yang diatur dalam undang-undang Pemilu.
Selengkapnya, daftar lengkap bakal calon anggota DPD RI yang lanjut verifikasi faktual dukungan yaitu sebagai berikut:
Baca juga: KPU Sultra Usulkan Dua Rancangan Penataan Dapil di Sulawesi Tenggara, Butur Bakal Pindah ke Dapil IV
1. Abdul Jalil
2. Abdul Rasyid Syawal
3. Almagfirah Sapri
4. Amnaeni Dg Tabaji
5. Andi Nirwana Sebbu
6. Andi Sahibuddin
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.