Berita Kendari
Soal Permintaan Ganti Untung Nelayan di Puday Kendari, Pj Wali Kota Sebut Bakal Ditelaah Lebih Dalam
Penjabat Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu akan menelaah lebih dalam pemberian ganti untung nelayan di Kelurahan Puday dan Lapulu, Kecamatan Abeli.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Penjabat Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu akan menelaah lebih dalam pemberian ganti untung nelayan di Kelurahan Puday dan Lapulu, Kecamatan Abeli.
Hal ini dilakukan karena beberapa nelayan di kawasan tersebut mengeluh rumah jaring dan jembatan tambat labuh mereka dibongkar Pemerintah Kota Kendari, Jumat (3/2/2023).
Mereka protes lantaran rumah jaring sebagai sumber mata pencaharian mereka yang berada di RTH Papalimba Puday Lapulu dibongkar karena dianggap kumuh.
Terlebih tidak adanya pemberian kompensasi atau ganti untung, padahal mereka dijanjikan bakal menerima kompensasi dari Pemkot Kendari semasa kepemimpinan Sulkarnain Kadir, tepatnya 2021.
Untuk itu, Asmawa mengaku bakal mendalami kembali dasar apa yang membuat Pemkot Kendari sebelumnya memberikan penggantian atas pembongkaran rumah jaring.
Baca juga: Kolaka, Baubau, Kendari, Konsel hingga Buton Sultra Terapkan Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
Mengingat, para nelayan juga mengaku telah diberikan ganti rugi pada pembongkaran beberapa rumah jaring miliknya.
"Saya belum tahu siapa yang menjanjikan, kalau memang ada nanti kami cek kembali ke teman-teman pelaksana kegiatan pembangunan RTH Papalimba," ujarnya, Selasa (7/2/2023).
Asmawa Tosepu mengatakan pembongkaran itu dilakukan untuk menata kawasan RTH Papalimba agar bisa menjadi ikon baru di Kota Kendari.
Bahkan dengan adanya pembenahan pembangunan RTH Papalimba dapat disaksikan pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal yang meningkat melalui jual beli pelaku UMKM.
Menurutnya, setelah dilakukan pembongkaran, pihaknya tidak perlu memberi kompensasi atau ganti sewajarnya, karena rumah jaring yang dibongkar berada di tengah laut yang memang milik pemerintah.
Baca juga: Gerbang Batas Kota Kendari Belum Dibangun, Asmawa Tosepu: Tunggu Pembahasan Administrasi Selesai
Beda halnya jika rumah jaring tersebut berada di atas tanah hak milik warga, maka memang kewajiban pemerintah untuk memberikan ganti sewajarnya.
"Kalau saya lihat rumah jaring kemarin memang ada di tengah laut. Tidak ada satupun warga di negara ini yang bisa mengklaim tanah di tengah laut," ujarnya.
"Karena itu kawasan milik pemerintah, kawasan yang dimiliki oleh pemerintah daerah 12 mil dan selebihnya adalah negara," ujarnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)
ganti untung
nelayan
Kendari
Sulawesi Tenggara
Sultra
Asmawa Tosepu
Berita Kendari
Berita Sulawesi Tenggara
Berita Sultra
rumah jaring
Nelayan Puday Minta Kompensasi ke Pemkot Kendari Usai Lokasi Tempat Penyimpanan Jaring Digusur |
![]() |
---|
Respon Nelayan di Kendari Sultra Soal Regulasi Penangkapan Ikan Terukur, Bakal Diterapkan Pemkot |
![]() |
---|
Nelayan Tangkap Ikan Tanpa Izin Bakal Ditindak Tegas Satpolairud Polres Baubau Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Pemkot Kendari Serahkan Sarana dan Prasarana Perikanan, Bantu Nelayan Tingkatkan Hasil Tangkap |
![]() |
---|
Ratusan Nelayan Gelar Aksi Bersih-bersih di Pesisir Teluk Kendari, Program Bulan Cinta Laut 2022 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.