Berita Buton Tengah

Nelayan Asal Buton Tengah Sulawesi Tenggara Dibekuk Polisi Gegara Bawa Bom Ikan Saat Melaut

Seorang nelayan berinisial LA (55) kini harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resor atau Polres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/La Ode Muhammad Abiddin
Seorang nelayan berinisial LA (55) kini harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resor atau Polres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). Warga Desa Madongka, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sultra ini ditangkap Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Baubau. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Seorang nelayan berinisial LA (55) kini harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resor atau Polres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Warga Desa Madongka, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sultra ini ditangkap Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Baubau.

Nelayan tersebut dibekuk polisi setelah ketahuan membawa bahan peledak atau bom ikan saat pergi melaut.

Kasat Polairud Polres Baubau, AKP Yudhi Widya Sarono memimpin langsung penangkapan nelayan asal Buteng ini.

Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk menjelaskan awalnya ada laporan atau informasi warga soal pengeboman ikan yang mengganggu aktivitas nelayan.

Baca juga: Pelaku Pengeboman Ikan di Konawe Ditangkap, Polairud Polda Sulawesi Tenggara Sita Bom Siap Ledak

Berdasarkan informasi itu, Satpolairud Polres Baubau melakukan penyelidikan melaksanakan patroli di perairan tersebut, sehingga pelaku kemudian berhasil ditemukan.

"Saat kami lakukan patroli di lapangan, kami berhasil mendapatkan pelaku LA ini," ucap AKBP Bungin saat menggelar konferensi pers di Mapolres Baubau, Senin (6/2/2023).

Ia mengatakan pelaku didapat saat hendak melakukan aksi pengeboman ikan di Perairan Tanjung Wandoridi, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah.

Setelah menemukan pelaku, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam perahu yang digunakan oleh pelaku LA.

"Jadi, saat kami periksa, kami berhasil mendapatkan dua botol bom ikan yang sudah siap untuk dipergunakan," terangnya.

Baca juga: Arie Kriting Kritik di Twitter Pengeboman Ikan di Runduma Wakatobi Hingga Beberkan Bukti Video

Kata dia, pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan di Mako Satpolairud Polres Baubau guna proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, pelaku bukan baru kali ini melakukan aksi pengeboman ikan, tetapi sudah dilakukan beberapa kali.

"Tentunya sudah beberapa kali pelaku melakukan aksinya, makanya tadi ada tiga daerah tempat biasa dia melakukan aksinya," ujarnya.

Bungin menambahkan dari pengakuan pelaku, dalam melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan cara terlarang itu dilakukan seorang diri.

Karena perbuatannya pelaku bakal dikenakan hukuman seumur hidup atau sekurang-kurangnnya 20 tahun penjara sesuai Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Muhammad Abiddin)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved