Berita Buton Tengah
Nelayan Asal Buton Tengah Sulawesi Tenggara Dibekuk Polisi Gegara Bawa Bom Ikan Saat Melaut
Seorang nelayan berinisial LA (55) kini harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resor atau Polres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Seorang nelayan berinisial LA (55) kini harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resor atau Polres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Warga Desa Madongka, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sultra ini ditangkap Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Baubau.
Nelayan tersebut dibekuk polisi setelah ketahuan membawa bahan peledak atau bom ikan saat pergi melaut.
Kasat Polairud Polres Baubau, AKP Yudhi Widya Sarono memimpin langsung penangkapan nelayan asal Buteng ini.
Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk menjelaskan awalnya ada laporan atau informasi warga soal pengeboman ikan yang mengganggu aktivitas nelayan.
Baca juga: Pelaku Pengeboman Ikan di Konawe Ditangkap, Polairud Polda Sulawesi Tenggara Sita Bom Siap Ledak
Berdasarkan informasi itu, Satpolairud Polres Baubau melakukan penyelidikan melaksanakan patroli di perairan tersebut, sehingga pelaku kemudian berhasil ditemukan.
"Saat kami lakukan patroli di lapangan, kami berhasil mendapatkan pelaku LA ini," ucap AKBP Bungin saat menggelar konferensi pers di Mapolres Baubau, Senin (6/2/2023).
Ia mengatakan pelaku didapat saat hendak melakukan aksi pengeboman ikan di Perairan Tanjung Wandoridi, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah.
Setelah menemukan pelaku, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam perahu yang digunakan oleh pelaku LA.
"Jadi, saat kami periksa, kami berhasil mendapatkan dua botol bom ikan yang sudah siap untuk dipergunakan," terangnya.
Baca juga: Arie Kriting Kritik di Twitter Pengeboman Ikan di Runduma Wakatobi Hingga Beberkan Bukti Video
Kata dia, pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan di Mako Satpolairud Polres Baubau guna proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, pelaku bukan baru kali ini melakukan aksi pengeboman ikan, tetapi sudah dilakukan beberapa kali.
"Tentunya sudah beberapa kali pelaku melakukan aksinya, makanya tadi ada tiga daerah tempat biasa dia melakukan aksinya," ujarnya.
Bungin menambahkan dari pengakuan pelaku, dalam melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan cara terlarang itu dilakukan seorang diri.
Karena perbuatannya pelaku bakal dikenakan hukuman seumur hidup atau sekurang-kurangnnya 20 tahun penjara sesuai Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Muhammad Abiddin)
nelayan
Buton Tengah
Buteng
Sultra
dibekuk polisi
bom ikan
Polres Baubau
Sulawesi Tenggara
pengeboman ikan
AKBP Bungin Masokan Misalayuk
AKP Yudhi Widya Sarono
Berita Baubau
Berita Sulawesi Tenggara
Berita Sultra
Polairud Polda Sultra Bekuk 4 Nelayan Pelaku Bom Ikan di Buton Utara, 26 Bahan Peledak Disita |
![]() |
---|
Tim Gegana Brimob Polda Sultra Musnahkan Bom Ikan di Kolaka, Hasil Sitaan dari Nelayan |
![]() |
---|
Ekosistem Laut Tolitoli dan Labengki Sultra Kian Terancam, Bom Ikan dan Pertambangan Biang Kerok? |
![]() |
---|
Ketahuan saat Maling Motor, Pria Ini Lempar Bom Ikan ke Warga yang Mengejarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.