Berita Sulawesi Tenggara
Polairud Polda Sultra Bekuk 4 Nelayan Pelaku Bom Ikan di Buton Utara, 26 Bahan Peledak Disita
Direktorat Polairud Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) membekuk 4 nelayan pelaku bom ikan di Buton Utara (Butur).
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Direktorat Polairud Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) membekuk 4 nelayan pelaku bom ikan di Buton Utara (Butur).
Ke-4 pelaku ditangkap saat personel Polairud Polda Sultra sedang melakukan patroli laut di sekitaran perairan Desa Lakansai, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Butur.
Identitas keempat pelaku yakni FA (27), HA (35), RA (17) dan AJ (17), merupakan nelayan yang berasal dari Desa Saponda, Kecamatan Soropia, Konawe.
Baca juga: Sebulan Dilaporkan, Polda Sultra Belum Gubris Laporan Pemalsuan Izin Tambang di Kolaka Utara
Dari tangan ke-4 nelayan, polisi menemukan 12 jerigen ukuran 5 liter berisi bahan peledak (handak), 2 botol plastik dan 12 botol kaca terangkai kabel berisi handak siap pakai.
Selanjutnya, 1 toples berisi kantong kecil pupuk matahari, 1 kantong kecil serbuk korek api, 1 gulung benang nilon warna putih , 1 gulung karet gelang, dan 1 buah karet balon warna ungu.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, penangkapan dilakukan setelah adanya L laporan masyarakat.
"Personel di lapangan langsung melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kapal jolor warna hijau dan 1 buah sampan berwarna biru," ujarnya via WhatsApp Messenger.
Dari situlah, barang bukti bahan peledak dan alat pemicu ledakan ditemukan lalu disita aparat Polairud Polda Sultra.
“Ada juga 1 unit kompresor lengkap dengan alat selam yang berhasil diamankan,” jelas Kombes Pol Ferry Walintukan.

Para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak.
"Para nelayan ini terancam 10 tahun penjara. Saat ini telah diamankan bersama barang bukti ke Mako Ditpolairud Polda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut," tandasnya.(*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)