Berita Kendari
Cara Melaporkan SPT Tahunan di KPP Kendari, Bisa Online, Berikut Link dan Batas Waktu Pelaksanaan
Begini cara melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari Untuk tahun 2023.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Muhammad Israjab
7. Selanjutnya akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi, klik 'Di Sini' untuk pengambilan kode verifikasi. Tunggu sampai kode verifikasi dikirim ke email atau nomor ponsel kamu.
8. Setelah itu masukkan kode verifikasi yang sudah didapat ke kolom yang sudah disediakan dan klik 'Kirim SPT'.
9. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email.
Namun wajib pajak yang kurang memahami atau kesulitan melaporkan secara online, juga bisa melaporkan SPT Tahunan secara langsung di KPP Pratama Kendari, di Jl Sao Sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Jika sebelumnya pernah melaporkan STP Tahunan dan masih bingung melaporkan secara online.
Wajib pajak hanya perlu membawa bukti potongan pajak dari perusahaan tempat bekerja dan KTP wajib pajak u tuk selanjutnya mendapat pelayanan.
Jika baru pertama kali melakukan pelaporan SPT Tahunan, maka wajib pajak hanya perlu membawa NPWP dan KTP untuk selanjutnya mengisi formulir dan mengikuti arahan dari pelayanan di KPP Pratama Kendari.
"Nanti mereka akan diarahkan bagaimana dalam melaporkan SPTnya," jelasnya.
Alifa juga menhampaikan untuk jangka waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan atau PPh Orang Pribadi setiap tahun yaitu mulai tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Maret 2023.
Sedangkan untuk SPT Tahunan Badan dilaporkan paling lambat tanggal 30 April 2023.
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.