Berita Kendari
Cara Melaporkan SPT Tahunan di KPP Kendari, Bisa Online, Berikut Link dan Batas Waktu Pelaksanaan
Begini cara melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari Untuk tahun 2023.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut cara melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari.
Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan KPP Pratama Kendari, Alifa Ulfana mengatakan pelaporan SPT Tahunan ini menjadi wajib bagi masyarakat atau wajib pajak yang telah memiliki NPWP.
Kata dia, kategori orang pribadi maupun badan usaha yang wajib melaporkan SPT Tahunan adalah seluruh wajib pajak yang telah memiliki NPWP dan telah memenuhi subjektif dan objektif wajib pajak.
Baca juga: Shopee Error Hari ini Trending Twitter, Simak Langkah yang Harus Dilakukan Jika Mengalami Gangguan
Pelaporan SPT Tahunan dapat diakses melalui https://djponline.pajak.go.id/ dan dibagi menjadi tiga kategori.
Pertama pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dari satu atau lebih pemberi kerja yang dapat disampaikan melalui e-filing 1770 SS.
Untuk kategori penghasilan bruto di bawah Rp60 juta setahun dan e-filing 1770 S untuk kategori penghasilan bruto di atas Rp60 juta setahun.
Sedangkan kategori kedua yaitu pelaporan SPT Tahuan Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan yang disampaikan melalui e-form.
Serta tang ketiga, SPT Tahunan Wajib Pajak Badan yang disampaikan melalui e-form.
Baca juga: Daftar Harga Minyak Goreng Terkini Hypermart, Indomaret, Alfamidi Kendari, Ini Paling Murah
Adapun cara mudah dalam pelaporan SPT Tahunan khususnya bagi wajib pajak orang pribadi yakni sebagai berikut :
1. Wajib pajak membuka laman https://djponline.pajak.go.id/
2. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan. Klik login.
3. Klik pilihan 'Lapor' dan pilih layanan 'E-Filing'.
4. Klik 'Buat SPT'. Nanti akan muncul beberapa pertanyaan terkait status kamu yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai. Pilih form yang akan digunakan dengan bentuk formulir.
5. Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal. Kemudian klik langkah selanjutnya.
6. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak dari pemberi kerja. Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-filing.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.