Berita Kendari

Cara Melaporkan SPT Tahunan di KPP Kendari, Bisa Online, Berikut Link dan Batas Waktu Pelaksanaan

Begini cara melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari Untuk tahun 2023.

Amelda Devi Indriyani
Simak cara melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut cara melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari.

Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan KPP Pratama Kendari, Alifa Ulfana mengatakan pelaporan SPT Tahunan ini menjadi wajib bagi masyarakat atau wajib pajak yang telah memiliki NPWP.

Kata dia, kategori orang pribadi maupun badan usaha yang wajib melaporkan SPT Tahunan adalah seluruh wajib pajak yang telah memiliki NPWP dan telah memenuhi subjektif dan objektif wajib pajak.

Baca juga: Shopee Error Hari ini Trending Twitter, Simak Langkah yang Harus Dilakukan Jika Mengalami Gangguan

Pelaporan SPT Tahunan dapat diakses melalui https://djponline.pajak.go.id/ dan dibagi menjadi tiga kategori.

Pertama pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dari satu atau lebih pemberi kerja yang dapat disampaikan melalui e-filing 1770 SS.

Untuk kategori penghasilan bruto di bawah Rp60 juta setahun dan e-filing 1770 S untuk kategori penghasilan bruto di atas Rp60 juta setahun.

Sedangkan kategori kedua yaitu pelaporan SPT Tahuan Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan yang disampaikan melalui e-form.

Serta tang ketiga, SPT Tahunan Wajib Pajak Badan yang disampaikan melalui e-form.

Baca juga: Daftar Harga Minyak Goreng Terkini Hypermart, Indomaret, Alfamidi Kendari, Ini Paling Murah

Adapun cara mudah dalam pelaporan SPT Tahunan khususnya bagi wajib pajak orang pribadi yakni sebagai berikut :

1. Wajib pajak membuka laman https://djponline.pajak.go.id/

2. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan. Klik login.

3. Klik pilihan 'Lapor' dan pilih layanan 'E-Filing'.

4. Klik 'Buat SPT'. Nanti akan muncul beberapa pertanyaan terkait status kamu yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai. Pilih form yang akan digunakan dengan bentuk formulir.

5. Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal. Kemudian klik langkah selanjutnya.

6. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak dari pemberi kerja. Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-filing.

7. Selanjutnya akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi, klik 'Di Sini' untuk pengambilan kode verifikasi. Tunggu sampai kode verifikasi dikirim ke email atau nomor ponsel kamu.

8. Setelah itu masukkan kode verifikasi yang sudah didapat ke kolom yang sudah disediakan dan klik 'Kirim SPT'.

9. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email.

Namun wajib pajak yang kurang memahami atau kesulitan melaporkan secara online, juga bisa melaporkan SPT Tahunan secara langsung di KPP Pratama Kendari, di Jl Sao Sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Jika sebelumnya pernah melaporkan STP Tahunan dan masih bingung melaporkan secara online.

Wajib pajak hanya perlu membawa bukti potongan pajak dari perusahaan tempat bekerja dan KTP wajib pajak u tuk selanjutnya mendapat pelayanan.

Jika baru pertama kali melakukan pelaporan SPT Tahunan, maka wajib pajak hanya perlu membawa NPWP dan KTP untuk selanjutnya mengisi formulir dan mengikuti arahan dari pelayanan di KPP Pratama Kendari.

"Nanti mereka akan diarahkan bagaimana dalam melaporkan SPTnya," jelasnya.

Alifa juga menhampaikan untuk jangka waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan atau PPh Orang Pribadi setiap tahun yaitu mulai tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Maret 2023.

Sedangkan untuk SPT Tahunan Badan dilaporkan paling lambat tanggal 30 April 2023.

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved