Berita Kendari
DPRD Minta Pemkot Benahi Bangunan SDN 70 Kendari yang Memprihatinkan, Konflik Lahan Belum Tuntas
DPRD Kota Kendari minta Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari berani kondisi bangunan SDN 70 Kendari.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - DPRD Kota Kendari minta Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari renovasi bangunan Sekolah Dasar Negeri atau SDN 70 Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pasalnya SD yang berada di Jl Orinunggu, Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari itu terlihat sangat memprihatinkan, beberapa bangunan dan plafon ruang kelas sudah pecah.
Sehingga kondisi tersebut tidak layak untuk digunakan dalam proses pembelajaran karena dapat membahayakan siswa maupun guru.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik membeberkan, tidak hanya kondisi bangunan yang menjadi perhatian, namun ada persoalan lain yang juga perlu diselesaikan Dikmudora Kota Kendari, yakni berkaitan dengan sengketa tanah.
Baca juga: Marak Isu Penculikan, Kapolres Baubau Imbau Para Orang Tua Mendampingi Anaknya saat Pulang Sekolah
"Atas aduan lembaga AP2-Sultra ada dua objek permasalahan di sekolah ini, pertama masalah bangunan. Ternyata berkembang, kedua karena ada tanah di sekolah ini yang di klaim oleh yang punya hak, itulah kenapa Pemkot belum membangun," kata Rajab seusai tinjauan ke sekolah tersebut, Senin (30/1/2023).
Kata dia, jika lahan tersebut memang milik masyarakat, maka Pemkot harus bertanggung jawab untuk membayarkan hak pemilik lahan.
Namun jika bukan milik warga maka pemerintah harus tegakkan aturan dan menegaskan jika lahan itu milik negara yang tidak bisa diganggu gugat.
"Kalau sudah berapa puluh tahun sekolah ini dibangun dan hari ini muncul klaim kalau masih milik warga, berarti apa saja yang dikerja oleh Pemkot tidak bisa menyelesaikan masalah ini," ucapnya.

Untuk itu, Rajab meminta permasalahannya ini diselesaikan dalam waktu dua bulan, kemudian selanjutnya akan dilakukan perencanaan pembenahan infrastruktur yang ada di sekolah tersebut pada pembahasan APBD-P.
Anggota Komisi III DPRD Kendari, La Ode Ali Akbar menjelaskan pemilik lahan atas nama H Ukas sebelumnya telah menyampaikan ada kelebihan tanahnya yang dipakai oleh sekolah tersebut.
"Dari yang dihibahkan seluas 1.400 m⊃2; sementara yang disertifikatkan 1.544 m⊃2; sehingga ia hanya meminta hak ganti ruginya diberikan," jelasnya.
Setelah penyelesaian ini, La Ode Ali Akbar menyampaikan DPRD pasti akan memikirkan kondisi sekolah ini agar layak digunakan.
"Bangunan ini sudah tua, kalau sekelas Kota Kendari ini sudah tidak layak. Namun kami untuk mendorong pembangunan ini belum bisa karena masih ada masalah itu," ucapnya.
Baca juga: Viral Kuat Maruf Akui Kebaikan Brigadir J, Sempat Dibantu Bayar Sekolah Anak: Pernah Menolong Saya
Sementara itu, Kadis Dikmudora Kendari Saemina mengaku sebenarnya ada bantuan yang akan disalurkan di sekolah tersebut.
Namun karena masih adanya permasalahan kepemilikan lahan tersebut sehingga bantuan tertunda sementara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.