Sultra Memilih
23 Bakal Calon DPD RI Serahkan Perbaikan Syarat Dukungan ke KPU Sultra, 2 Tak Setor KTP Pemilih
Sebanyak 23 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sulawesi Tenggara telah menyerahkan perbaikan dokumen dukungan ke KPU Sultra.
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak 23 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sulawesi Tenggara telah menyerahkan perbaikan dokumen dukungan ke KPU Sultra.
Ke-23 bakal calon anggota DPD RI menyerahkan perbaikan dokumen dukungan ke KPU Sultra mulai 16-22 Januari 2023.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sultra, Iwan Rompo Banne mengatakan tahapan penyerahan dokumen perbaikan sudah dilaksanakan Minggu, 22 Januari 2023.
"Dari 28 bakal calon yang syarat dukungan pemilinya diterima KPU, 23 sudah menyerahkan dukungan perbaikan," ucap Iwan via WhatsApp Messenger, Selasa (24/1/2023).
Sementara lima bakal calon belum menyerahkan dokumen perbaikan dan tiga di antaranya meminta waktu mengunggah dukungan ke SILON dalam waktu 2x24 jam.
Baca juga: PPS dan PPK Pemilu 2024 di Kendari Sultra Diminta Perhatikan Hal Ini, Pj Wali Kota Beri Peringatan
"Yang meminta kesempatan untuk upload ke SILON dukungan perbaikan dalam waktu 2x24 jam sebanyak tiga orang. Dan yang tidak melakukan perbaikan dukungan dua orang," ungkap Iwan.
Saat ini, KPU Sultra masih melakukan verifikasi administrasi untuk seluruh bakal calon yang menyerahkan syarat dukungan minimal pencalonan DPD RI Sulawesi Tenggara.
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir menambahkan pihaknya masih akan merekap jumlah dukungan bakal calon anggota DPD RI.
Selain itu, KPU Sultra sedang dihadapkan gugatan dua bakal calon anggota DPD RI atas dugaan pelanggaran administrasi ke Bawaslu.
"Setelah sudah ada putusan dari Bawaslu Sulawesi Tenggara baru kita lakukan tahapan selanjutnya," ungkap Natsir.
Baca juga: Dua Bakal Calon Anggota DPD RI Sultra Serahkan Perbaikan Syarat Dukungan di KPU Sulawesi Tenggara
11 Dinyatakan Memenuhi Syarat
Sebelumnya, 11 nama bakal calon anggota DPD RI dapil Sulawesi Tenggara dinyatakan memenuhi syarat berkas dukunganya.
Ke-11 bakal calon dinyatakan memenuhi syarat berkas dukungannya setelah KPU Sulawesi Tenggara melakukan verifikasi administrasi dukungan pencalonan anggota DPD RI di Sulawesi Tenggara.
Rekapitulasi verifikasi administrasi dukungan bakal calon ditetapkan saat KPU Sultra menggelar rapat pleno, pada Minggu (15/1/2023) malam.
Dalam rapat pleno ini juga dihadiri perwakilan atau LO bakal calon dan para anggota Bawaslu Sultra.
Baca juga: Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Tenggara Muhammad Endang Tegaskan Nyaleg DPR RI di Pemilu 2024
Diketahui ada 28 bakal calon anggota DPD RI yang berkas syarat dukungan minimal diterima KPU Provinsi Sulawesi Tenggara.
Berkas itu berupa bukti dukungan untuk bakal calon yang harus memenuhi minimal 2.000 pendukung yang tersebar minimal di sembilan kabupaten dan kota se-Sultra.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Sultra, Iwan Rompo Banne mengatakan dari hasil verifikasi sebaran dukungan bakal calon, ada 11 nama dinyatakan memenuhi syarat.
Sementara 17 bakal calon anggota DPD RI Sultra berkas dukungannya belum memenuhi syarat dukungan maupun sebaran.
"Untuk bakal calon yang belum memenuhi syarat berkas dukunganya diberi kesempatan memperbaiki mulai 16 sampai 22 Januari," ujarnya, Senin (16/1/2023).
Baca juga: Daftar Nama-nama Bakal Calon Anggota DPD RI Sulawesi Tenggara yang Memenuhi Syarat KPU Sultra
Iwan Rompo Banne menjelaskan adanya berkas dukungan bakal calon yang belum memenuhi syarat karena saat dilakukan verifikasi terdapat pendukungan yang tidak sesuai dengan syarat KPU.
"Ada beberapa pendukung bakal calon ini tidak memenuhi syarat seperti umurnya belum cukup 17 tahun, pekerjaan termasuk yang dilarang sesuai undang-undang, atapun ganda dukungan dengan bakal calon lain," jelas Iwan Rompo.
Iwan mengatakan perbaikan syarat dukungan bukan hanya diberikan untuk 17 bakal calon yang belum memenuhi syarat.
Namun, kesempatan itu juga diberikan kepada 11 bakal calon jika ingin menambahkan dukungan mereka hingga 22 Januari 2023.
"Mekanismenya sama mengunggah bukti dukungan pemilih di SILON masing-masing bakal calon," ungkapnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
DPD RI
Sulawesi Tenggara
Sultra
perbaikan
syarat
dukungan
KPU
Iwan Rompo Banne
La Ode Abdul Natsir
Berita Sulawesi Tenggara
Berita Sultra
KPU Kota Kendari Temukan 3 Anggota PPK yang Namanya Dicaplok Mendukung Bakal Calon Anggota DPD RI |
![]() |
---|
Hanya Hadirkan Satu Saksi Sidang Gugatan di Bawaslu Sultra, KPU Bakal Langsung Sampaikan Kesimpulan |
![]() |
---|
11 Bakal Calon Anggota DPD RI Sulawesi Tenggara Penuhi Syarat Dukungan Hasil Rekapitulasi KPU Sultra |
![]() |
---|
518 Peserta Calon Anggota PPS Pemilu 2024 Ikut Seleksi Wawancara di KPU Kendari Sultra |
![]() |
---|
Penjelasan KPU Diprotes Karena Diduga Loloskan Calon Anggota PPS Tanpa Tes Tertulis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.