Sultra Memilih
11 Bakal Calon Anggota DPD RI Sulawesi Tenggara Penuhi Syarat Dukungan Hasil Rekapitulasi KPU Sultra
Mereka dinyatakan memenuhi syarat berkas setelah KPU Sultra melakukan verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih bakal calon anggota DPD.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak 11 nama bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara atau Dapil Sultra dinyatakan memenuhi syarat berkas dukungan minimal.
Mereka dinyatakan memenuhi syarat berkas setelah KPU Sultra melakukan verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih bakal calon anggota DPD.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Sultra, Iwan Rompo Banne, Senin (16/01/2023), mengatakan dari hasil verifikasi sebanyak 11 bakal calon anggota DPD dinyatakan memenuhi syarat.
Sementara, 17 bakal calon DPD Dapil Sultra berkas dukungannya belum memenuhi syarat dukungan maupun sebaran.
“Untuk bakal calon yang belum memenuhi syarat berkas dukunganya diberi kesempat memperbaiki mulai 16 sampai 22 Januari,” katanya kepada TribunnewsSultra.com.
Iwan Rompo, menjelaskan, berkas dukungan bakal calon DPD yang belum memenuhi syarat karena saat dilakukan verifiksi terdapat pendukungan yang tidak sesuai dengan syarat KPU.
“Ada beberapa pendukung bakal calon ini tidak memenuhi syarat seperti umurnya belum cukup 17 tahun, pekerjaan termasuk yang dilarang sesuai undang-undang, atapun ganda dukungan dengan bakal calon lain,” jelasnya.
Baca juga: 28 Nama Bakal Calon DPD RI Dapil Sulawesi Tenggara Berebut 4 Kursi, Jadwal dan Tahapan Penetapan
Iwan menambahkan perbaikan syarat dukungan bukan hanya diberikan untuk 17 bakal calon yang belum memenuhi syarat.
Namun, kesempatan itu juga diberikan kepada 11 bakal calon jika ingin menambahkan dukungan mereka hingga 22 Januari 2023 mendatang.
“Mekanisme sama, mengupload bukti dukungan pemilih di akun SILON masing bakal calon,” ujarnya.
Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara atau KPU Sultra sebelumnya menggelar Rapat Pleno Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD Sultra pada Minggu (15/01/2022) malam.
Rapat pleno tersebut juga dihadiri perwakilan atau LO bakal calon dan para anggota Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Sultra.
Diketahui, ada 28 bakal calon anggota DPD RI yang berkas syarat dukungan minimalnya diterima KPU Sultra.
Berkas tersebut berupa bukti dukungan bakal calon yang harus memenuhi minimal 2.000 pendukung yang tersebar minimal di sembilan kabupaten/ kota se Provinsi Sultra.(*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.