Vonis Ferdy Sambo cs

Jadwal Sidang Pembelaan Sambo Cs Usai Tuntutan JPU, Bakal Ajukan Pledoi Sebelum Putusan Hakim

Berikut ini jadwal sidang Ferdy Sambo cs pekan depan, usai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibacakan. Masing-masing terdakwa bakal ajukan pledoi.

|
Kolase Tribunnewssultra.com
Berikut ini jadwal sidang Ferdy Sambo cs pekan depan, usai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibacakan. Masing-masing terdakwa mulai dari Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Ricky Rizal, Putri Chandrawati, hingga Bharada Eliezer bakal mengajukan nota pembelaan atau pledoi. 

"JPU menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan," kata JPU saat sidang tuntutan terhadap terdakwa Ricky Rizal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Ricky Rizal dituntut hukuman selama 8 tahun penjara dengan pertimbangan sejumlah hal.

Adapun hal yang memberatkan, yakni perbuatan terakwa mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan duka mendalam bagi keluarga.

Baca juga: Video Viral Adik Brigadir J Lihai Berjoget Di Hadapan Vera Simanjuntak, Usai Sidang Kasus Pembunuhan

Kemudian, terdakwa dinilai berbelit-belit dalam persidangan.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa berusia muda dan diharapkan memperbaiki perilakunya.

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk berdiskusi terkait tanggapannya.

Selanjutnya, pihak terdakwa akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada pekan depan.

"Baik saya kasih waktu satu minggu ya, hari Selasa (24/1/2023) yang akan datang, karena hari Senin libur Imlek," kata Ketua Majelis Hakim Sidang Kasus Brigadir J di PN Jaksel.

Begitu pun terdakwa Kuat Ma'ruf yang mengajukan pembelaan atau pledoi.

Hakim memberikan waktu satu pekan untuk menyusun pembelaan kepada tim penasihat hukum Kuat Maruf.

Sebelumnya, jaksa menjatuhkan tuntutan kepada Kuat Ma'ruf selama 8 tahun penjara.

Baca juga: Pak, Saya Tidak Mau Dipecat Ucapan Bharada E di Hadapan Kapolri Listyo Sigit, Ngaku akan Jujur

Kuat Ma'ruf dinyatakan terbukti bersalah melakukan pidana turut serta merampas nyawa orang lain, melanggar Pasal 340 Junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Lantas, jaksa menjelaskan, ada hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Hal yang memberatkan, yakni perbuatan Kuat Ma'ruf mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, yakni Brigadir Yosua dan duka mendalam bagi keluarga Brigadir J.

Terdakwa juga dinilai berbelit-belit ketika menjalani persidangan dan menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved