Vonis Ferdy Sambo cs
Jadwal Sidang Pembelaan Sambo Cs Usai Tuntutan JPU, Bakal Ajukan Pledoi Sebelum Putusan Hakim
Berikut ini jadwal sidang Ferdy Sambo cs pekan depan, usai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibacakan. Masing-masing terdakwa bakal ajukan pledoi.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini jadwal sidang Ferdy Sambo cs pekan depan, usai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibacakan.
Masing-masing terdakwa mulai dari Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Ricky Rizal, Putri Chandrawati, hingga Bharada Eliezer bakal mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Diketahui pekan ini persidangan akan dilakukamn sebanyak dua hari mulai Selasa (24/1/2023) dan Rabu (25/1/2023).
Sebelumnya, JPU telah mengeluarkan tuntutan untuk Ferdy Sambo cs.
Baca juga: Fakta Tuntutan Bharada E 12 Tahun Penjara LPSK dan Fans Kecewa, Keluarga Kaget, Bakal Ajukan Pledoi
Mereka masing-masing mendapatkan hukuman paling rendah 8 tahun, lalu 12 tahun hingga penjara seumur hidup.
Sidang tuntutan kelima terdakwa pun diwarnai pro dan kontra.
Ada yang menganggap tuntutan tersebut tidak adil namun adapula yang menganggap tuntutan JPU sudah sesuai.
Publik pun terus memantau perkembangan sidang kasus pembunuhan Brigadir J ini.
Bahkan dalam perjalanan kasusnya Ferdy Sambo tak mengakui penembakan yang turut dilakukannya kala itu.
Dari semua hasil pernyataan Bharada E pun tidak membuat Sambo untuk mengakuinya.

Selain itu, Kuat Maruf dan Ricky Rizal juga mendapatkan hal yang sama.
Keduanya sama-sama dituntut 8 tahun penjara.
Bahkan lebih ringan dari Bharada E yang selama ini menjadi justice collaborator (JC) yang mengungkap adanya kasus ini.
Putri Chandrawathi dituding sebagai pemicu utama terjadinya penembakan Brigadir J tersebut juga dituntut 8 tahun penjara.
JPU juga menilai bahwa Brigadir J selingkuh dengan Putri Chandrawathi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.