Vonis Ferdy Sambo cs

Jadwal Sidang Pembelaan Sambo Cs Usai Tuntutan JPU, Bakal Ajukan Pledoi Sebelum Putusan Hakim

Berikut ini jadwal sidang Ferdy Sambo cs pekan depan, usai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibacakan. Masing-masing terdakwa bakal ajukan pledoi.

|
Kolase Tribunnewssultra.com
Berikut ini jadwal sidang Ferdy Sambo cs pekan depan, usai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibacakan. Masing-masing terdakwa mulai dari Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Ricky Rizal, Putri Chandrawati, hingga Bharada Eliezer bakal mengajukan nota pembelaan atau pledoi. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini jadwal sidang Ferdy Sambo cs pekan depan, usai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibacakan.

Masing-masing terdakwa mulai dari Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Ricky Rizal, Putri Chandrawati, hingga Bharada Eliezer bakal mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Diketahui pekan ini persidangan akan dilakukamn sebanyak dua hari mulai Selasa (24/1/2023) dan Rabu (25/1/2023).

Sebelumnya, JPU telah mengeluarkan tuntutan untuk Ferdy Sambo cs.

Baca juga: Fakta Tuntutan Bharada E 12 Tahun Penjara LPSK dan Fans Kecewa, Keluarga Kaget, Bakal Ajukan Pledoi

Mereka masing-masing mendapatkan hukuman paling rendah 8 tahun, lalu 12 tahun hingga penjara seumur hidup.

Sidang tuntutan kelima terdakwa pun diwarnai pro dan kontra.

Ada yang menganggap tuntutan tersebut tidak adil namun adapula yang menganggap tuntutan JPU sudah sesuai.

Publik pun terus memantau perkembangan sidang kasus pembunuhan Brigadir J ini.

Bahkan dalam perjalanan kasusnya Ferdy Sambo tak mengakui penembakan yang turut dilakukannya kala itu.

Dari semua hasil pernyataan Bharada E pun tidak membuat Sambo untuk mengakuinya.

Berikut ini jadwal sidang Ferdy Sambo cs pekan depan, usai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibacakan. Masing-masing terdakwa mulai dari Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Ricky Rizal, Putri Chandrawati, hingga Bharada Eliezer bakal mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Berikut ini jadwal sidang Ferdy Sambo cs pekan depan, usai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibacakan. Masing-masing terdakwa mulai dari Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Ricky Rizal, Putri Chandrawati, hingga Bharada Eliezer bakal mengajukan nota pembelaan atau pledoi. (Kolase Tribunnewssultra.com)

Selain itu, Kuat Maruf dan Ricky Rizal juga mendapatkan hal yang sama.

Keduanya sama-sama dituntut 8 tahun penjara.

Bahkan lebih ringan dari Bharada E yang selama ini menjadi justice collaborator (JC) yang mengungkap adanya kasus ini.

Putri Chandrawathi dituding sebagai pemicu utama terjadinya penembakan Brigadir J tersebut juga dituntut 8 tahun penjara.

JPU juga menilai bahwa Brigadir J selingkuh dengan Putri Chandrawathi.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved