Berita Muna
Satlantas Polres Muna Sulawesi Tenggara Ajak Siswa Siswi SMPN 2 Raha Belajar Aturan Lalu Lintas
Satlantas Polres Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan pendidikan masyarakat (Dikmas) Lalu Lintas di lingkungan sekolah.
Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, MUNA - Satuan Lalu Lintas atau Satlantas Polres Muna, Sulawesi Tenggara atau Sultra melaksanakan pendidikan masyarakat Lalu Lintas atau Dikmas Lantas di lingkungan sekolah.
Kegiatan yang dibawakan Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Muna dilaksanakan di SMPN 2 Raha, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, Selasa (17/1/2023).
Kasat Lantas Polres Muna IPTU Yusran Yoyo menjelaskan, Dikmas Lantas merupakan kegiatan yang meliputi segala usaha untuk menumbuhkan pengertian, dukungan serta keikutsertaan masyarakat.
Hal ini dilakukan agar masyarakat aktif dalam upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas).
Baca juga: Detik-detik Penangkapan Wanita Diduga Hina Iriana Jokowi, Diciduk Polres Muna Sulawesi Tenggara
Ia mengatakan, kegiatan Dikmas Lantas ini dipimpin langsung Kanit Kamsel Satlantas Polres Muna, IPDA Sarini bersama dua anggota.
Selain itu, kata Yusran, untuk memberi pemahaman tentang Rambu, serta larangan mengemudikan kendaraan bermotor bagi anak dibawah umur.
"Terlebih yang belum memiliki SIM atau bukti kompetensi, ini tujuan utama pelaksanaan kegiatan Dikmas Lantas ini di sekolah-sekolah," terangnya.
Kata dia, penyuluhan secara langsung ini bertujuan mengingatkan anak-anak pelajar SMP, agar ketika datang dan pulang sekolah pada saat berjalan kaki agar tidak berkelompok.

"Supaya mereka tidak memenuhi sebagian jalan raya yang berada diatas badan jalan (aspal) untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas," ujarnya.
Unit Kamsel juga memberikan imbauan kepada siswa untuk menyampaikan kepada keluarganya agar tidak menggunakan Knalpot Bogar atau Racing yang bunyinya dapat menyebabkan kebisingan.
Sebab, hal itu dapat memicu tindak pidana lain, mengingat ketidaknyamanan pengguna jalan lain akibat dari kebisiangan dari kendaraan tersebut.
"Kita juga memberikan pemahaman bahwa kecepatan yang ditetapkan bila melewati kawasan pemukiman dan dalam kota yaitu kecepatan maksimal 40 Kilo meter per jam," ucap Yusran.
Baca juga: Kasatreskrim Polres Muna Bantah Luka pada Pergelangan Tangan Tahanan Meninggal Hasil Penganiayaan
Ia katakan, agar para pengendara baik motor maupun mobil lebih mengutamakan pejalan kaki.
Sementara itu, kendaraan yang melalui jalur prioritas atau jalan Poros ditetapkan melalui rambu Petunjuk, Peringatan, Larangan dan Rambu tambahan merupakan tujuan penyuluhan tersebut. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Muhammad Abiddin)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.