Berita Konawe

Pemuda di Konawe Sulawesi Tenggara Ditangkap Polisi Gegara Bawa Sabu Seberat 55,74 Gram

Seorang pemuda berinisial FA (23) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor atau Polres Konawe, Senin (16/1/2023) siang.

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Seorang pemuda berinisial FA (23) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor atau Polres Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (16/1/2023) siang. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Seorang pemuda berinisial FA (23) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor atau Polres Konawe, Senin (16/1/2023) siang.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Konawe, AKP Andi Musakkir Musni mengatakan FA ditangkap sekira pukul 13.30 WITA di Desa Anggopiu, Kecamatan Uepai.

Penangkapan warga Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ini bermula dari informasi masyarakat sekitar.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Anggopiu," kata AKP Andi Musakkir Musni melalui keterangan tertulisnya.

Berbekal informasi tersebut, lanjut AKP Andi Musakkir Musni, pihaknya melakukan penyelidikan dengan cara pengamatan dan pembuntutan.

Baca juga: Masyarakat Sodoha Kendari Sulawesi Tenggara Lewat Jumat Curhat Keluhkan Maraknya Peredaran Narkoba

"Setelah petugas melakukan penyelidikan, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap FA," jelasnya.

Hasil penggeledahan ditemukan satu bekas pembungkus makanan ringan merk sponge crunch warna cokelat berisi beberapa sachet kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 55,74 gram.

Selain itu, petugas mendapatkan timbangan warna silver kombinasi orange yang ditemukan di belakang rumah.

"Jadi timbangan tersebut disembunyikan di rumput-rumput dekat pohon pisang," ujar AKP Andi Musakkir Musni.

Lalu, petugas menyita satu unit handphone merk Realmi warna hitam milik FA dan satu bekas botol balsem yang berisikan 35 sachet kosong.

Baca juga: Pengedar Narkoba di Kendari Dihukum 8 Tahun Penjara Denda Rp2 M, Hasil Vonis Diterima Terdakwa

"Selanjutnya, membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

FA diduga menjalankan modus operandi dengan berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomof 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved