Berita Kendari

Pengacara Terdakwa Kasus Tambang Ilegal di Konut Minta Vonis Ringan Kliennya, Bukan Pelaku Utama

Pengadilan Negeri Kendari kembali melaksanakan sidang perkara kasus tambang ilegal di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (12/1/2023).

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Desi Triana Aswan
Tribunnewssultra.com/Sugi Hartono
Pengacara terdakwa Fakhri, Saleh SH saat ditemui TribunnewsSultra di Pengadilan Negeri Kendari, Jl Mayjen Sutoyo, Kamis (12/1/2023) 

Dalam kasus yang beragendakan pembacaan pledoi ini, pengacara terdakwa (Fakhri) meminta agar majelis hakim merekomendasikan kepada penyidik untuk ikut menyeret pemilik tambang yang telah melakukan eksploitasi dan pengerukan di kawasan hutan produksi terbatas.

Hal tersebut, kata dia sesuai dengan fakta persidangan pemeriksaan saksi di mana Fakhri bukanlah pemilik tambang.

"Mohon keadilan yang sebenar-benarnya karena yang melakukan eksploitasi, pengerukan, jual beli ore itu adalah pihak lain yang sudah dihadirkan di dalam persidangan kenapa tidak dituntut," tuturnya.

Baca juga: Nama Perusahaan Tambang Nikel di Sulawesi Tenggara, Lokasi Pertambangan Konawe Konut Kolaka Bombana

Menurutnya, kliennya tersebut hanya dikambinghitamkan dalam kasus ini.

Sebelumnya hal tersebut juga pernah disinggung oleh saksi Cecep kalau Fakhri bukanlah pemilik tambang, tetapi hanya trader atau penghubung.

"Kalau ada yang punya ore, mereka hubungi kami untuk dicarikan pembeli, begitu juga sebaliknya," kata Cecep di depan majelis hakim beberapa waktu lalu.

Kata Cecep berdasarkan data yang mereka miliki tambang tersebut adalah milik Jannah.

"Setahu kami tambang itu milik Ibu Jannah," tuturnya.

Baca juga: DPRD Sulawesi Tenggara Resmi Terbitkan 9 Poin Rekomendasi Konflik Tambang Nikel di Kolaka Utara

Sebelumnya, diketahui  JPU telah membacakan tuntutannya kepada terdakwa dengan hukuman delapan bulan penjara dan denda Rp500 juta dan apabila tidak dilakukan pembayaran maka akan diganti dengan pidana badan selama dua bulan kurungan.

Dalam tuntutannya jaksa menilai, Fakhri telah bersalah dengan menduduki hutan produksi terbatas dengan tanpa izin. (*)

(Tribunnewssultra/Sugi Hartono)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved