Berita Kendari
Pengacara Terdakwa Kasus Tambang Ilegal di Konut Minta Vonis Ringan Kliennya, Bukan Pelaku Utama
Pengadilan Negeri Kendari kembali melaksanakan sidang perkara kasus tambang ilegal di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (12/1/2023).
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Desi Triana Aswan
Dalam kasus yang beragendakan pembacaan pledoi ini, pengacara terdakwa (Fakhri) meminta agar majelis hakim merekomendasikan kepada penyidik untuk ikut menyeret pemilik tambang yang telah melakukan eksploitasi dan pengerukan di kawasan hutan produksi terbatas.
Hal tersebut, kata dia sesuai dengan fakta persidangan pemeriksaan saksi di mana Fakhri bukanlah pemilik tambang.
"Mohon keadilan yang sebenar-benarnya karena yang melakukan eksploitasi, pengerukan, jual beli ore itu adalah pihak lain yang sudah dihadirkan di dalam persidangan kenapa tidak dituntut," tuturnya.
Baca juga: Nama Perusahaan Tambang Nikel di Sulawesi Tenggara, Lokasi Pertambangan Konawe Konut Kolaka Bombana
Menurutnya, kliennya tersebut hanya dikambinghitamkan dalam kasus ini.
Sebelumnya hal tersebut juga pernah disinggung oleh saksi Cecep kalau Fakhri bukanlah pemilik tambang, tetapi hanya trader atau penghubung.
"Kalau ada yang punya ore, mereka hubungi kami untuk dicarikan pembeli, begitu juga sebaliknya," kata Cecep di depan majelis hakim beberapa waktu lalu.
Kata Cecep berdasarkan data yang mereka miliki tambang tersebut adalah milik Jannah.
"Setahu kami tambang itu milik Ibu Jannah," tuturnya.
Baca juga: DPRD Sulawesi Tenggara Resmi Terbitkan 9 Poin Rekomendasi Konflik Tambang Nikel di Kolaka Utara
Sebelumnya, diketahui JPU telah membacakan tuntutannya kepada terdakwa dengan hukuman delapan bulan penjara dan denda Rp500 juta dan apabila tidak dilakukan pembayaran maka akan diganti dengan pidana badan selama dua bulan kurungan.
Dalam tuntutannya jaksa menilai, Fakhri telah bersalah dengan menduduki hutan produksi terbatas dengan tanpa izin. (*)
(Tribunnewssultra/Sugi Hartono)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.