Berita Sulawesi Tenggara

DPRD Sulawesi Tenggara Resmi Terbitkan 9 Poin Rekomendasi Konflik Tambang Nikel di Kolaka Utara

DPRD Sulawesi Tenggara resmi menerbitkan 9 poin rekomendasi terkait konflik tambang nikel Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Rabu (4/1/2023).

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
Muhammad Ridwan Kadir/Tribunnewssultra.com
Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - DPRD Sulawesi Tenggara resmi menerbitkan 9 poin rekomendasi terkait konflik tambang nikel Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Rabu (4/1/2023).

Poin rekomendasi ini resmi diumumkan ke publik setelah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan berbagai pihak, pada 13 Desember 2022 lalu.

Surat rekomendasi bernomor 160/859 ini ditandatangani Ketua DPRD Sulawesi Tenggara, Abdurrahman Saleh.

Rekomendasi tersebut salah satunya meminta pihak perusahaan agar mematuhi putusan PTUN Kendari No 04/G/2020/PTUN Kendari dan putusan Mahkamah Agung RI No 150/K.TUN/2021 tertanggal 27 April 2021.

Rekomendasi lainnya agar tidak melakukan aktivitas pertambangan pada lahan yang disengketakan agar suasana Kamtibmas tetap terjaga.

Baca juga: Video Viral TikTok, Pekerja Tambang Topogaro Morowali Panik Berlarian, Ternyata Gegara Pembunuhan

Kepada Kementerian ESDM agar tidak memproses permohonan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) perusahaan tersebut pada 2023.

Kementerian ESDM dan Investasi juga diminta agar menindaklanjuti surat PTUN Kendari No W4.TUN6/412/PS.05/N/2022.

Perihal tindak lanjut penetapan eksekusi terhadap putusan PTUN Kendari No 04/G/2020/PTUN KDI tanggal 4 Juni 2020

Selain itu, kepada Dirjen Minerba Kementerian ESDM agar memerintahkan koordinator inspektur tambang wilayah Sultra melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kepada Polda Sultra dan Polres Kolaka Utara agar dapat bekerja lebih profesional dalam penyelenggaraan penegakan hukum," tulis rekomendasi itu.(*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved