Berita Kendari
Daftar Tarif PPh, KPP Pratama Kendari Sebut Penghasilan di Bawah Rp60 Juta Kena Pajak 5 Persen
Kantor Pelayanan Pajak atau KPP Pratama Kendari menyebut pemerintah telah menyesuaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh).
Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Sitti Nurmalasari
Ia menjelaskan perhitungan menggunakan contoh orang kaya bernama A berpenghasilan Rp5 miliar per tahun atau Rp416 juta per bulan, status sudah menikah, istri tidak bekerja, dan memiliki tiga orang anak.
Hitungannya adalah Penghasilan Kena Pajak (PKP) - Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) x 35 persen.
Jika dikalkulasi, Rp5 miliar - Rp72 juta x 35 persen = Rp1,72 miliar, maka orang kaya bernama A harus membayar pajak sebesar Rp1,72 miliar per tahun.
Sementara itu, untuk pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan aturan soal besaran pajaknya tidak berubah.
Hitungannya yaitu pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan dan belum berumah tangga dikenakan pajak sebesar Rp300 ribu per tahun atau Rp25 ribu per bulan.
Baca juga: Wajib Tahu! Jika Even Organizer Ingin Gelar Konser, Berikut Besaran Pajak Hiburan di Kota Kendari
"Uang pajak akan kembali ke masyarakat melalui subsidi listrik, Pertalite, LPG 3 kg. Kemudian, biaya operasional sekolah, rumah sakit, dan puskesmas juga menggunakan uang pajak," jelas Sri Mulyani. (*)
(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)
perubahan
tarif
PPh
Pajak Penghasilan
KPP Pratama
Sulawesi Tenggara
Sultra
Kendari
Alifa Ulfana
Berita Kendari
Berita Sulawesi Tenggara
Berita Sultra
Bank Sultra Optimis Capai Modal Inti Rp3 Triliun pada 2024, Catat PPh Tertinggi di Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Alasan Tarif Bea Meterai Naik Sebesar Rp10.000 Dijelaskan KPP Pratama Kendari Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
KPP Pratama Kendari Catat 103.386 Wajib Pajak Orang Pribadi Sudah Validasi NIK Jadi NPWP |
![]() |
---|
KPP Pratama Kendari Gandeng DPMD Konawe Sosialisasi Perpajakan Dana Desa, Identifikasi Kendala |
![]() |
---|
KPP Pratama Kendari Sulawesi Tenggara Catat Laporan SPT Tahunan Capai 51 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.