Berita Kendari

Daftar Tarif PPh, KPP Pratama Kendari Sebut Penghasilan di Bawah Rp60 Juta Kena Pajak 5 Persen

Kantor Pelayanan Pajak atau KPP Pratama Kendari menyebut pemerintah telah menyesuaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh).

Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ Muh Ridwan Kadir
Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan KPP Pratama Kendari, Alifa Ulfana (kiri). 

Ia menjelaskan perhitungan menggunakan contoh orang kaya bernama A berpenghasilan Rp5 miliar per tahun atau Rp416 juta per bulan, status sudah menikah, istri tidak bekerja, dan memiliki tiga orang anak.

Hitungannya adalah Penghasilan Kena Pajak (PKP) - Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) x 35 persen.

Jika dikalkulasi, Rp5 miliar - Rp72 juta x 35 persen = Rp1,72 miliar, maka orang kaya bernama A harus membayar pajak sebesar Rp1,72 miliar per tahun.

Sementara itu, untuk pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan aturan soal besaran pajaknya tidak berubah.

Hitungannya yaitu pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan dan belum berumah tangga dikenakan pajak sebesar Rp300 ribu per tahun atau Rp25 ribu per bulan.

Baca juga: Wajib Tahu! Jika Even Organizer Ingin Gelar Konser, Berikut Besaran Pajak Hiburan di Kota Kendari

"Uang pajak akan kembali ke masyarakat melalui subsidi listrik, Pertalite, LPG 3 kg. Kemudian, biaya operasional sekolah, rumah sakit, dan puskesmas juga menggunakan uang pajak," jelas Sri Mulyani. (*)

(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved