Berita Sulawesi Tenggara

Perusahaan Asing di Sulawesi Tenggara Aktif Laporkan LKPM Hanya 20 Persen, Banyak Fiktif

Perusahaan asing di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang aktif memberikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) hanya 20 persen.

Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulawesi Tenggara, tempat perusahaan asing menyetorkan LKPM per tiga bulan sekali. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Perusahaan asing di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang aktif memberikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) hanya 20 persen.

Dari ratusan perusahaan yang terdaftar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Sultra, hanya puluhan yang aktif menyetorkan LKPM per tiga bulan sekali.

Kabid Pengendalian Modal dan Informasi DPM-PTSP Sultra, Rasiun mengatakan, ada lebih dari 300 perusahaan asing di wilayah Sultra.

Namun banyak yang fiktif. Berbeda antara daftar dan kondisi di lapangan.

"Jadi berdasarkan evaluasi per triwulan yang melaporkan LKPM-nya biasanya hanya 47 perusahaan, lalu naik sebanyak 56 perusahaan. Jadi sifatnya fluktuatif," tuturnya beberapa waktu lalu kepada TribunnewsSutra.com.

Baca juga: BKSDA Sultra Evakuasi Buaya Muara 2,5 Meter di Kolono Timur, Imbau Waspada Aktifitas di Sungai

Baca juga: BI di Sultra Ajak Pedagang dan Pengelola Pasar Pakai QRIS, Target 120 Ribu Pengguna Baru Tahun 2023

Lebih lanjut, perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Sultra yang aktif meberikan LKPM  berkisar 15-20 persen.

"Misalnya ada yang bangun industri datangkan alat kemudian uji coba produksi, pertama gagal karena rugi, sehingga investornya berganti investor baru," imbuhnya.

Rasiun menambahkan, biasanya investor baru ingin membuka smelter dengan penambahan lahan di lokasi konsesi, menyebabkan pengurusan semakin lamban.

"Jadi masih dalam tahap konstruksi mandek, menunggu lagi investor baru, selama itu mangkrak maka LKPMnya tidak pernah aktif," terang Rasiun.

Seharusnya, berdasarkan BKPM Nomor 5 Tahun 2021, setiap pelaku usaha wajib melaporkan laporan LKPM per tiga bulan.

"Terlebih ada syarat bagi pelaku usaha dengan nilai investasi diatas Rp1 miliar, nilai ini tidak termasuk tanah, bangunan, dan gedung," pungkasnya.

(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved