Kisah Viral

Kisah Rian Mahendra Dipecat Ayahnya Dari Perusahaan Viral, 19 Tahun Mengabdi Dinilai Tak Jujur

Kisah Rian Mahendra yang dipecat ayahnya sendiri dari perusahaan viral di media sosial. Ia menilai anak tak jujur dan terbuka dari keuangan perusahaan

Kolase Tribunnewssultra.com
Kisah Rian Mahendra yang dipecat ayahnya sendiri dari perusahaan viral di media sosial. Bagaimana tidak, Rian Mahendra telah 19 tahun lamanya mengabdikan diri untuk perusahaan sang ayah, Perusahaan Otobus (PO) Haryanto. 

Baginya sang ayah sudah tak berkenan mempekerjakannya di PO Haryanto.

"Intinya bapak sudah tidak berkenan saya di perusahaan, dan saya terima dengan lapang dada. Kalau kalian tanya masalahnya apa, itu internal perusahaan karena saya harus menjaga marwah orang banyak," kata Rian melalui kanal YouTube pribadinya PO Haryanto Official.

Rian sendiri tidak bisa memungkiri jika PO Haryanto merupakan bisnis yang membesarkan namanya.

Baca juga: Imbas Kisah Viral Perselingkuhan Layangan Putus Versi ASN, DKM dan WAG Bakal Diperiksa Pemkab OKI

Adanya pemecatan inipun membuat Rian Mahendra dan sang ayah dibalut kecanggungan dan hubungan sedang berjalan tidak baik.

Hal tersebut lantaran sejak awal dia telah membagi porsi untuk menempatkan diri, begitu di rumah Rian dan Haryanto akan menjadi Ayah dan anak.

Namun, begitu menyangkut bisnis akan menjadi rekan kerja.

Kini Menganggur

Selepas dari PO Haryanto, Rian mengatakan jika saat ini sedang tidak bekerja atau menganggur.

Bahkan dirinya membuka peluang bagi siapa saja yang ingin membangun usaha baru bersama.

Baca juga: Kisah Viral di Facebook, Seorang Nenek di Buteng Diusir Oleh Anak Kandungnya

Dikabarkan, Haji Haryanto mengungkapkan alasan pemecatan anaknya tersebut.

Baginya Rian telah melakukan perbuatan fatal sampai akhirnya merusak perjalanan kariernya.

Selama ini diungkapkan Haryanto, Rian kerab kabur dan menghambur-hamburkan uang.

Bahkan pernah berhutang hingga tak mampu membayar.

Sang ayah pun terkena imbas atas perbuatan anaknya.

Alhasil ayahnya paling dicari untuk ditagih banyaknya utang sang anak.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved