Berita Kendari

Modus Guru Besar Universitas Halu Oleo Lecehkan Mahasiswi, Ada Drama Tangis Haru Sebelum Kejadian

Prof B yang merupakan guru besar IPS di FKIP UHO, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara didakwa 12 tahun penjara karena melecehkan mahasiswi berinisial RN.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Prof B yang merupakan guru besar IPS di FKIP UHO, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara didakwa 12 tahun penjara karena melecehkan mahasiswi berinisial RN. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Prof B yang merupakan guru besar Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Universitas Halu Oleo (UHO), Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) didakwa telah melecehkan mahasiswi berinisial RN (20).

Kini Prof B telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Selasa (27/12/2022).

Lewat sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Prof B dengan ancaman 12 tahun penjara.

Prof B dijerat pasal 6 huruf C Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksulal (TPKS) subsider pasal 6 huruf A (TPKS).

"Ancamannya itu kalau huruf c (Primer) 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta rupiah, kalau huruf A (Subsider)  itu 4 tahun denda Rp50 juta rupiah," tutur Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negerei (Kejari) Kendari, Bustanil kepada TribunnewsSultra.com.

Baca juga: Jalani Sidang Perdana Kasus Pelecehan, Prof B Dengar Surat Dakwaan, Terancam 12 Tahun Penjara

Sidang dakwaan ini digelar pada pukul 10.30 Wita, sesuai dengan jadwal registrasi perakara bernomor 540/Pid.Sus/2022/PN KDI.

JPU dalam sidang ini adalah Fitriani Hasan dan Bangga Andika Hutabarat.

Dalam dakwaannya JPU mengatakan bahwa Prof B yang merupakan dosen di UHO Kendari telah memanfaatkan, menyalah gunakan kedudukan, wewenang, dan kepercayaan.

Bahkan Prof B dianggap telah malakukan tipu muslihat, memanfaatkan kerentanan mahasiswi.

"Timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang," tertulis dalam dakwan JPU, sebagaimana dalam situs informasi perkara PN Kendari.

"Memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain," sambung dakwaan tersebut.

Prof B didakwa telah melecehkan RN sebanyak dua kali. Peristiwa itu terjadi di rumah sang dosen, di Perumahan Dosen UHO Kendari, pada hari Minggu (17/7/2022) sekitar pukul 15.00 Wita dan pada hari Senin pukul 08.50 Wita.

Dalam sidang dakwaan hari ini JPU menjelaskan modus Prof B melecehkan RN.

Dipaparkan bahwa sebelum melakukan pelecehan, Prof B terlebih dahulu menghubungi korban yang saat itu sedang berada di Morosi.

Dalam percakapan itu, Prof B meminta korban untuk datang ke rumahnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved