Berita Kendari
Jalani Sidang Perdana Kasus Pelecehan, Prof B Dengar Surat Dakwaan, Terancam 12 Tahun Penjara
Prof B menjalani sidang perdananya dan langsung mendengar surat dakwaan atas kasus pelecehan seksual yang dialami mahasiswi.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSULTRA.COM,KENDARI- Prof B menjalani sidang perdananya dan langsung mendengar surat dakwaan atas kasus pelecehan seksual yang dialami mahasiswi.
Dalam bacaan dakwaan tersebut, Prof B terancam hukuman 12 tahun penjara.
Seperti diketahui, Prof B menjadi terdakwa pelaku pelecahan mahasiswi.
Ia mengikuti sidang pembacaan dakwaan pada, Selasa (27/12/2022) di Pengadilan Negeri Kendari, Jl Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Baca juga: Update Kasus Pelecehan Mahasiswi, Prof B Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Kendari Sultra
Kasi Intel Kejari Kendari, Bustanil yang ditemui TribunnewsSultra.com mengatakan kalau dalam kasus Prof B sendiri dijerat dengan pasal 6 huruf C UU no 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksulal (TPKS) subsider pasal 6 huruf A (TPKS).
"Ancamannya itu kalau huruf c (Primer) 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta rupiah, kalau huruf A (Subsider) itu 4 tahun denda Rp50 juta rupiah," tuturnya, Selasa (27/12/2022)
Sidang yang bernomor 540/Pid.Sus/2022/PN KDI ini dijadwalkan pukul 10.30 WITA dengan jaksa penuntut umum Fitriani Hasan dan Bangga Andika Hutabarat.
Dalam dakwaanya Prof B pada hari Minggu (17/7/2022) lalu sekitar pukul 15.00 WITA dan pada hari Senin pukul 08.50 WITA yang bertempat di rumah singgahnya di Perumahan Dosen Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu Kota Kendari telah memanfaatkan dan menyalah gunakan kedudukan, wewenang dan kepercayaan.
"Atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain," tulis dakwan Jaksa dalam situs informasi perkara pengadilan Negeri Kendari, Selasa (27/12/2022)
Diketahui Prof B merupakan salah satu dosen di studi FKIP Universitas Halu Oleo.
Baca juga: Letda Caj GER Kini Ditahan Susul Mayor Paspampres, Jenderal Andika Ungkap Fakta Baru Kasus Pelecehan
Ia merupakan dosen senior dan telah menyandang gelar guru besar bidang ilmu pengetahuan sosial dan dikukuhkan pada Januari 2005 yang lalu.
Pengukuhannya tercatat dalam keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI nomor 181571/A4.3/KP/2014.
Hanya saja saat ini, ia harus menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Kendari karena telah melakukan pelecehan kepada mahasiswanya saat menyerahkan rekapan nilai di rumahnya.

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan oleh polisi, Prof B pun dinyatakan bersalah dan saat ini sedang dilaksanakan sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Kendari (*)
(Tribunnewssultra.com/Sugihartono)