Berita Kendari

Detik-detik Prof B Lecehkan Mahasiswi UHO Kendari Sultra Diungkap di Sidang Pembacaan Dakwaan

Guru Besar Universitas Halu Oleo (UHO), Prof B menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Kendari Kelas IA, Selasa (27/12/2022).

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Guru Besar Universitas Halu Oleo (UHO), Prof B menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Kendari Kelas IA, Selasa (27/12/2022). Sidang ini atas kasus pelecehan terhadap mahasiswi yang dilakukan Prof B di kediamannya Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (18/7/2022). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Guru Besar Universitas Halu Oleo (UHO), Prof B menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Kendari Kelas IA, Selasa (27/12/2022).

Sidang ini atas kasus pelecehan terhadap mahasiswi yang dilakukan Prof B di kediamannya Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (18/7/2022).

Sebelum melakukan pelecehan, dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Sabtu, 16 Juli 2022, Prof B terlebih dahulu menghubungi korban yang saat itu sedang berada di Morosi.

Lewat pembicaraan tersebut, kata Jaksa Penuntut Umum, Prof B meminta kepada korban untuk datang ke rumahnya.

"Nanti besok pak karena saya masih berada di Morosi," kata korban saat menjawab permintaan Prof B.

Baca juga: Jalani Sidang Perdana Kasus Pelecehan, Prof B Dengar Surat Dakwaan, Terancam 12 Tahun Penjara

Keesokan harinya, korban pun ke rumah Prof B dan bertemu dengan saksi bernama Ramli.

Keduanya pun berbincang di teras rumah sambil membahas tugas yang akan diperiksa oleh korban dan saksi.

Dalam kesempatan itu, korban juga sempat menanyakan keberadaan Prof B yang dijawab oleh Ramli sedang berada di luar.

Sekira pukul 13.30 Wita, Prof B pun tiba di rumah, lalu menyuruh Ramli dan korban untuk makan sambil menyodorkan uang Rp50 ribu.

Ramli kemudian pergi meninggalkan keduanya.

Baca juga: Update Kasus Pelecehan Mahasiswi, Prof B Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Kendari Sultra

Tak lama berselang, Prof B masuk ke dalam rumah, kemudian kembali ke teras rumah sambil menyodorkan uang Rp100 ribu kepada korban.

Korban sempat menolak, hanya saja Prof B mengatakan kalau uang tersebut untuk transport.

"Tidak apa-apa, ambil saja," ujar Prof B sebagaimana dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, korban lantas mengucapkan terima kasih dan Prof B duduk dikursi dan mengatakan beberapa hal.

"Sebetulnya saya kasihan sama kamu, saya ingin kasih kamu sesuatu tapi tidak enak," kata Prof B.

Baca juga: Rektor UHO Prof Zamrun Perintahkan Dekan FKIP Universitas Halu Oleo Kendari Bebas Tugaskan Prof B

Mendengar hal itu korban menjawab, "Terima kasih pak," sambil menangis terharu dan melihat Prof B juga ikut menangis.

Setelah drama tangis-tangisan itu, Prof B kemudian mengatakan bila dirinya sebetulnya menyayangi korban.

"Sebenarnya saya sayang kamu," kemudian terdakwa memeluk, sembari mencium jidat, dan melepaskan masker sambil mencium pipi kiri dan pipi kanan korban.

Mendapat perlakuan tersebut, korban pun ketakutan terhadap kelakuan Prof B.

Tak hanya satu kali, keesokan harinya, Prof B juga kembali melakukan pelecehan kepada korban dan membuat korban trauma dan menangis.

Baca juga: Berkas Perkara Kasus Dugaan Pelecehan Dosen UHO Prof B Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kendari

Merasa aneh paman korban kemudian menanyakan alasan korban menangis.

Setelah dipaksa, korban lalu mengaku telah dua kali dilecehkan oleh Prof B.

Karena tak terima, korban diarahkan untuk melapor ke polisi dan saat ini sedang berproses di pengadilan dalam rangka pembuktian. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved