Berita Kendari

Update Kasus Pelecehan Mahasiswi, Prof B Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Kendari Sultra

Terdakwa pelaku pelecahan mahasiswa, Prof B menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kendari, Jl Mayjen Sutoyo No 37, Selasa (27/12/2022).

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Desi Triana Aswan
Tribunnewssultra.com/Sugi Hartono
Suasana pengadilan Negeri Kendari Jl Mayjen Sutoyo, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (27/12/2022) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Terdakwa pelaku pelecahan mahasiswi, Prof B menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kendari, Jl Mayjen Sutoyo No 37, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (27/12/2022).

Sidang yang bernomor 540/Pid.Sus/2022/PN KDI ini dijadwalkan pukul 10.30 WITA dengan jaksa penuntut umum Fitriani Hasan dan Bangga Andika Hutabarat.

Dalam dakwaanya Prof B pada hari Minggu (17/7/2022) lalu sekitar pukul 15.00 WITA dan pada hari Senin pukul 08.50 WITA yang bertempat di rumah singgahnya di Perumahan Dosen Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu Kota Kendari telah memanfaatkan dan menyalah gunakan kedudukan, wewenang dan kepercayaan.

Baca juga: Update Kasus Pelecehan Dosen UHO Kendari Prof B, Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kendari Status P-21

"Atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain," tulis dakwan Jaksa dalam situs informasi perkara pengadilan Negeri Kendari, Selasa (27/12/2022)

Diketahui Prof B merupakan salah satu dosen di studi FKIP Universitas Halu Oleo

Ia merupakan dosen senior dan telah menyandang gelar guru besar bidang ilmu pengetahuan sosial dan dikukuhkan pada Januari 2005 yang lalu.

Pengukuhannya tercatat dalam keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI nomor 181571/A4.3/KP/2014.

Hanya saja saat ini, ia harus menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Kendari karena telah melakukan pelecehan kepada mahasiswanya saat menyerahkan rekapan nilai di rumahnya.

Suasana pengadilan Negeri Kendari Jl Mayjen Sutoyo,  Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (27/12/2022)
Suasana pengadilan Negeri Kendari Jl Mayjen Sutoyo, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (27/12/2022) (Tribunnewssultra.com/Sugi Hartono)

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan oleh polisi, Prof B pun dinyatakan bersalah dan saat ini sedang dilaksanakan sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Kendari (*)

(Tribunnewssultra.com/Sugihartono)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved