Berita Sulawesi Tenggara

Pemilik Lahan Imbas Perluasan Bandara Haluoleo Tolak Ganti Rugi Rp50 Ribu Per Meter: Tidak Manusiawi

Sebanyak 23 pemilik lahan yang terdampak perluasan Bandara Haluoleo Kendari, melapor ke ombudsman dan DPRD Sultra.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Desi Triana Aswan
Tribunnewssultra.com/Fadli Aksar
Para pemilik lahan berfoto depan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Jumat (23/12/2022). Kedatangan mereka akibat terdampak perluasan Bandara Haluoleo Kendari, melapor ke ombudsman dan DPRD Sultra. Pasalnya para pemilik lahan menolak ganti rugi senilai Rp50 ribu yang ditawarkan pemerintah untuk melepas lahan mereka. 

Diberitakan TribunnewsSultra.com sebelumnya, para pemilik lahan terdampak perluasan Bandara Haluoleo Kendari menolak nilai ganti rugi lahan yang ditawarkan.

Para pemilik lahan berfoto depan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Jumat (23/12/2022). Kedatangan mereka akibat terdampak perluasan Bandara Haluoleo Kendari, melapor ke ombudsman dan DPRD Sultra. Pasalnya para pemilik lahan menolak ganti rugi senilai Rp50 ribu yang ditawarkan pemerintah untuk melepas lahan mereka.
Para pemilik lahan berfoto depan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Jumat (23/12/2022). Kedatangan mereka akibat terdampak perluasan Bandara Haluoleo Kendari, melapor ke ombudsman dan DPRD Sultra. Pasalnya para pemilik lahan menolak ganti rugi senilai Rp50 ribu yang ditawarkan pemerintah untuk melepas lahan mereka. (Tribunnewssultra.com/Fadli Aksar)

Mereka menganggap besaran harga Rp40 ribu permeter yang ditawarkan pemerintah tersebut tidak manusiawi dan tidak memenuhi prinsip keadilan bagi warga pemilik lahan.

Pelaksanaan pembebasan lahan tersebut dilakukan pemerintah terkait rencana perluasan Bandara Haluoleo Kendari.

Perluasan yang salah satu itemnya perpanjangan runway bandara tersebut akan dilakukan pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi atau Pemprov Sultra.

Pemerintah akan membebaskan 15 hektare (ha) tanah yang dikuasai 31 pemilik lahan di Desa Lamomea, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Baca juga: Pesawat Kepresidenan RI Viral, Paling Kecil Parkir di Bandara Dibanding Jet Negara Lain, Spesifikasi

Pembahasan dan penentuan besaran taksasi nilai lahan yang akan dibebaskan tersebut sudah dilakukan beberapa kali.

Dalam pertemuan itu, pemilik lahan tetap menolak taksiran nilai harga lahan mereka yang ditentukan pihak appraisal.

Pemilik lahan menuntut nilai ganti rugi sebesar Rp1 juta per meter, sedangkan harga yang ditawarkan pemerintah Rp40 ribu per meter.

Meski demikian, para pemilik lahan tetap membuka opsi ganti bentuk lainnya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Ganti rugi tersebut tidak serta merta berbentuk uang tunai, tapi bisa berbentuk lahan dengan spesifikasi dan karakteristik yang sama bahkan saham.

Pemilik lahan terdampak perluasan Bandara Haluoleo Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengadu ke Perwakilan Ombudsman Sultra di Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Senin (19/12/2022). Aduan terkait penolakan taksasi nilai atau harga pembebasan lahan tersebut juga disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Sultra.
Pemilik lahan terdampak perluasan Bandara Haluoleo Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengadu ke Perwakilan Ombudsman Sultra di Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Senin (19/12/2022). Aduan terkait penolakan taksasi nilai atau harga pembebasan lahan tersebut juga disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Sultra. (kolase foto (handover))

“Ganti bentuk dalam hal ini bukan berarti dalam bentuk uang. Tetapi tanah yang sama dengan karateristik yang sama begitupun jenis kepemilikannya,” kata Andry belum lama ini.

Penggantian tanah dengan lahan tersebut dengan catatan berjarak paling jauh 2 kilometer (km) dari lahan yang dibebaskan pemerintah.

Baca juga: Siaga Nataru, Basarnas Kendari Tempatkan 791 Personel di Pelabuhan, Bandara hingga Objek Wisata

Proses tersebut juga harus memiliki dasar hukum berupa kesepakatan di hadapan notaris agar semua pihak memiliki hak dan tanggungjawab dalam penyelesaiannya selama enam bulan setelah disepakati.(*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved