Berita Sulawesi Tenggara
Pemilik Lahan Imbas Perluasan Bandara Haluoleo Tolak Ganti Rugi Rp50 Ribu Per Meter: Tidak Manusiawi
Sebanyak 23 pemilik lahan yang terdampak perluasan Bandara Haluoleo Kendari, melapor ke ombudsman dan DPRD Sultra.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Para pemilik lahan imbas perluasan Bandara Haluoleo menolak ganti rugi Rp 50 ribu per meter, bahkan dinilai tak manusiawi.
Sebanyak 23 pemilik lahan yang terdampak perluasan Bandara Haluoleo Kendari, melapor ke ombudsman dan DPRD Sultra.
Pasalnya para pemilik lahan menolak ganti rugi senilai Rp50 ribu per meter yang ditawarkan pemerintah untuk melepas lahan mereka.
ke-23 pemilik lahan tersebut, hanya ingin melepas lahan mereka dengan harga Rp1 juta per meter.
Baca juga: 31 Pemilik Lahan Terdampak Perluasan Bandara Haluoleo Kendari Ngadu ke Ombudsman dan DPRD Sultra
Lahan tersebut berada di Desa Lamomea, Kecamatan Konda, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra.
Forum Komunikasi Warga Terdampak Perluasan Bandara Haluoleo, Andry Mardian mengatakan, mereka terpaksa terpaksa melaporkan masalah ini ke Ombudsman dan DPRD Sultra karena keinginan mereka belum disahuti pemerintah.
"Kami menolak ganti rugi lahan sesuai taksasi pemerintah, karena kami nilai tidak manusiawi," kata Andry Mardian di Kendari, pada Jumat (23/12/2022).
Menurut Andry, besaran nilai taksasi yang diinginkan para pemilik lahan seluas 15 hektar, karena wilayah itu merupakan areal perkebunan produktif dikelola sejak 2007.
Areal perkebunan itu dibuka sejak awal sudah mengeluarkan biaya, mulai dari perataan, penanaman komoditi, perawatan hingga panen.
"Kami hitung semua ini sebagai nilai investasi. Jadi jika anda mau mengambil aset ini harus digantikan dengan layak dan adil," tegasnya.
Menurutnya, nilai yang ditentukan Dinas PUPR Provinsi Sultra Rp50 ribu per meter merupakan kesalahan taksiran, diambil dari data yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Sebab, kata Andry, data nilai lahan yang diambil jauh dari lokasi terdampak perluasan Bandara Haluoleo.
Baca juga: Siaga Nataru, Basarnas Kendari Tempatkan 791 Personel di Pelabuhan, Bandara hingga Objek Wisata
Untuk itu, Forum Komunitas Terdampak Perluasan Bandara Haluoleo meminta Ombudsman Sultra dan DPRD Sultra untuk menjembatani mereka menuntaskan masalah ini.
"Kalau misalnya terjadi negosiasi dengan pemerintah, kami bisa bernegosiasi, tapi bukan di angka Rp40 ribu," tandasnya.
Sebelumnya, mereka telah mendatangi Ombudsman Sultra dan DPRD Sultra untuk menuntut hal yang sama, Senin (19/12/2022).
Diberitakan TribunnewsSultra.com sebelumnya, para pemilik lahan terdampak perluasan Bandara Haluoleo Kendari menolak nilai ganti rugi lahan yang ditawarkan.

Mereka menganggap besaran harga Rp40 ribu permeter yang ditawarkan pemerintah tersebut tidak manusiawi dan tidak memenuhi prinsip keadilan bagi warga pemilik lahan.
Pelaksanaan pembebasan lahan tersebut dilakukan pemerintah terkait rencana perluasan Bandara Haluoleo Kendari.
Perluasan yang salah satu itemnya perpanjangan runway bandara tersebut akan dilakukan pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi atau Pemprov Sultra.
Pemerintah akan membebaskan 15 hektare (ha) tanah yang dikuasai 31 pemilik lahan di Desa Lamomea, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Baca juga: Pesawat Kepresidenan RI Viral, Paling Kecil Parkir di Bandara Dibanding Jet Negara Lain, Spesifikasi
Pembahasan dan penentuan besaran taksasi nilai lahan yang akan dibebaskan tersebut sudah dilakukan beberapa kali.
Dalam pertemuan itu, pemilik lahan tetap menolak taksiran nilai harga lahan mereka yang ditentukan pihak appraisal.
Pemilik lahan menuntut nilai ganti rugi sebesar Rp1 juta per meter, sedangkan harga yang ditawarkan pemerintah Rp40 ribu per meter.
Meski demikian, para pemilik lahan tetap membuka opsi ganti bentuk lainnya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Ganti rugi tersebut tidak serta merta berbentuk uang tunai, tapi bisa berbentuk lahan dengan spesifikasi dan karakteristik yang sama bahkan saham.

“Ganti bentuk dalam hal ini bukan berarti dalam bentuk uang. Tetapi tanah yang sama dengan karateristik yang sama begitupun jenis kepemilikannya,” kata Andry belum lama ini.
Penggantian tanah dengan lahan tersebut dengan catatan berjarak paling jauh 2 kilometer (km) dari lahan yang dibebaskan pemerintah.
Baca juga: Siaga Nataru, Basarnas Kendari Tempatkan 791 Personel di Pelabuhan, Bandara hingga Objek Wisata
Proses tersebut juga harus memiliki dasar hukum berupa kesepakatan di hadapan notaris agar semua pihak memiliki hak dan tanggungjawab dalam penyelesaiannya selama enam bulan setelah disepakati.(*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)