Berita Kendari

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Teken MoU dengan Kejari Kendari, Sinyal Peringatan Untuk OPD

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir meneken Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.

Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Risno Mawandili
Amelda Devi/TribunnewsSultra.com
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, berama pihak Kejaksaan Negeri Kendari, seusai lakukan penandatangan MoU, di Media Center Ruhab Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggra, Rabu (9/3/2022).  

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir meneken Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.

Nota kesepakatan kerja sama bidang penanganan hukum yang diteken di Rumah Jabatan (Rujab) Walikota Kendari pada Rabu (9/3/2022) itu, merupakan sinyal peringatan untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Tentu saja dengan harapan setiap OPD di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), dapat bekerja dengan maksimal.

Pantauan TribunnewsSultra.com, sedikitnya ada 6 kepala OPD yang mengikuti penandtangan MoU tersebut.

Masing-msaing OPD yaitu Badan Pendapatan Daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan, serta Dinas Perikanan Kota Kendari.

Baca juga: Distributor Salurkan Minyak Goreng ke Swalayan di Kendari, Belum 5 Menit Ludes Diserbu Warga

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan, pelaksanaan MoU dengan Kejari Kendari ini merupakan MoU ketiga kalinya.

Tujuan MoU kali ini menyasar penanganan hukum pada level OPD.

Hal ini dalam rangka agar mempermudah kordinasi dan komunikasi terkait dengan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) di Kejari Kendari.

Ia mengaku sudah merasakan manfaat dari kerjasama tersebut di beberapa tahun terakhir ini, melalui pendampingan dan konsultasi yang selama ini sudah dilakukan. 

"Terbukti mampu menyelamatkan beberapa aset kita yang mendapatkan penuntutan dari pihak swasta maupun masyarakat," kata Sulkarnain.

Baca juga: Masih Ada Siswa di Kendari Tak Tercatat Google Form, Dampaknya Pengaruhi Ujian Sekolah

Selain itu, manfaat kerjasama ini juga terbukti dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan pendampingan atas hutang piutang yang selama ini susah ditagih.

"Itu sudah berhasil kita tagih sekarang," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kendari Shirley Sumuan mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi atau tupoksi dari kejaksaan.

Dalam hal ini di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun), sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat 2 Undang-undang Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004.

Undang-undang tersebut berkaitan bahwasanya kejaksaan melalui surat kuasa khusus dapat mewakilkan Pemerintah, BUMN, dan BUMD di dalam maupun diuar persidangan.

Baca juga: Pengalaman Jadi Kendala Pelaksanaan USBK di Kendari, Siswa Belum Paham Imput Data di Google Form

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved