Berita Sulawesi Tenggara
Kejati Sultra Sosialisasi Pentingnya Restorative Justice, Solusi Penyelesaian Perkara Pidana
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) sosialisasi pentingnya Restorative Justice sebagai solusi penyelesaian perkara pidana.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) sosialisasi pentingnya Restorative Justice sebagai solusi penyelesaian perkara pidana.
Sosialisasi tersebut disampaikan melalui seminar yang digelar di salah satu hotel di Kendari dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, pada Rabu (20/7/2022).
Kepala Kejati Sultra, Raimel Jesaja mengatakan Restorative Justice (RJ) menjadi salah satu terobosan penegakan hukum di kejaksaan.
Dalam hal ini penanganan perkara kasus tertentu tidak perlu sampai ke pengadilan, sebab Jaksa Agung memberikan suatu diskresi bagi penanganan perkara yang bisa dilakukan melalui Restorative Justice.
Kata dia, kejaksaan sebagai lembaga penuntutan di Indonesia ini menggunakan hak sebagai penuntut umum.
Baca juga: Kejari Konawe Resmikan Rumah Perdamaian Masyarakat, Ini Ketentuan Restorative Justice
Kata dia, dalam hal ini kewenangannya memberikan suatu dampak kepada pencari keadilan atau masyarakat.
Menurutnya hukum itu hadir selain tujuannya untuk memberikan keadilan, tetapi juga memberikan suatu kemanfaatan bagi masyarakat.
"Kemanfaatan di sini diartikan apakah semua perkara atau tindakan pidana itu harus berujung ke pengadilan? Karena kemanfaatannya yang dilihat untuk dipertimbangkan," ujarnya.
Raimel Jesaja menyebutkan suatu kasus bisa dilihat dari sisi kasuistiknya atau hal yang berhubungan dengan kasus tersebut, seperti halnya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ia menjelaskan penghapusan kekerasaan dalam rumah tangga ini sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat 1 dan ayat 4 UU No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT di mana suami menganiaya istrinya.
Baca juga: Sosok Raimel Jesaja, Kajati Sulawesi Tenggara Pengganti Sarjono Turin, Pulang ke Sultra
Ketika istri sebagai korban sudah memaafkan, maka ini tidak perlu diperpanjang lebar. Karena dampaknya kepada anak yang akan terlantar dan istrinya tidak dinafkahi.
"Inikan tidak bermanfaat, kasihan kepada anaknya yang hingga tidak sekolah dan keluarga rumah tangganya hancur tidak dinafkahi," jelasnya.
Restorative Justice memberikan suatu dampak kepada masyarakat dalam penegakan hukum, di mana salah satu tujuan hukum memberikan kemanfaatan bagi pencari keadilan dapat tercapai.
Ia mengaku, di wilayah Sultra sudah ada 13 kasus yang diselesaikan melalui Restorative Justice. Ke-13 kasus tersebut bervariasi, di antaranya pencurian, penganiayaan, dan KDRT.
Hanya saja, setiap pengajuan Restorative Justice tersebut tidak langsung disetujui, melainkan harus melalui mekanisme, sehingga sangat selektif dan ketat.
Baca juga: Gaya Gubernur Ali Mazi saat Kajati dan Kapolda Sultra Bawa Sambutan di Acara Seminar Korupsi
Bahkan yang memutuskan bukan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), melainkan Jaksa Agung Muda Pidana Umum.
"Selektivitas mulai dari tingkat bawah atau yang menangani. Restorative Justice kejaksaan ini tidak main-main, betul-betul sesuai mekanisme yang ada, semua terukur, dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.
"Mulai jaksa yang menangani kemudian Kajari dan Kajati apa disetujui. Kalau sudah disetujui kemudian diusulkan lagi atau dinaikan lagi ke Kejagung untuk mendapat keputusan," timpalnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)
Kejati
Sulawesi Tenggara
Sultra
sosialisasi
Restorative Justice
solusi
penyelesaian
perkara
pidana
Raimel Jesaja
Mantan Pj Bupati Buton Tengah Ditangkap Kejati Sultra, Setahun Buron Kasus Korupsi Dana Desa |
![]() |
---|
Kejati Sultra Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas 3 Terdakwa Korupsi Izin Tambang PT Toshida Indonesia |
![]() |
---|
Kejati Sultra Klaim Pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi Sarjono Turin Tidak Terkait Kasus PT Toshida |
![]() |
---|
2 Terdakwa Dugaan Korupsi Izin Tambang PT Toshida Indonesia Divonis Bebas, Ini Respons Kejati Sultra |
![]() |
---|
Kejati Sulawesi Tenggara Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah di Toronipa Konawe |
![]() |
---|