Berita Sulawesi Tenggara

Dihukum 3 Tahun Penjara, Begini Fakta Sidang Mantan Sekdis Kelautan dan Perikanan Buton Tengah

Hakim memberikan hukuman penjara mantan Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Buton Tengah (Buteng), Sahid SP tiga tahun penjara.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Muhammad Israjab
Sugi Hartono
Suasana sidang Tipikor di Pengadilan Kelas IA Kendari terkait pembangunan gedung dan mesin rumput laut Dinas Kelautan dan Perikanan Buton Tengah 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Majelis Hakim memberikan hukuman penjara mantan Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Buton Tengah (Buteng), Sahid SP tiga tahun penjara.

Sahid SP didakwa menyalahgunakan wewenangnya dan atau memperkaya diri sendiri saat bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Pada proyek pembangunan gedung dan peralatan mesin produksi rumput laut Dinas Kelautan dan Perikanan Buton Tengah tahun 2017.

Menurut hakim, sebagaiamana tuntutan jaksa kepada Sahid telah terpenuhi unsur hukumnya, sehingga ia diminta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Terdakwa Sahid, selama persidangan dinilai baik dalam mengikuti sidang, jelas dalam menjawab setiap pertanyaaan."

Baca juga: Kasus Korupsi, Eks Sekretaris Dinas Perikanan dan Kelautan Buton Tengah Divonis 3 Tahun Penjara

"Sehingga itu dia merupakan orang yang sehat jasmani rohaninya dan dinilai mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya," jelas ketua majelis hakim, Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor Kendari, Jl Mayjen Soetoyo, Selasa (20/12/2022).

Dalam urain fakta persidangan hakim mengatakan terdakwa melakukan beberapa pelanggaran peraturan perundan undangan.

Baik pengelolaan keuangan negara hingga petunjuk teknis pelaksanaan proyek pengerjaan Gedung dan mesin pengelolaan rumput laut.

Sebagaiamana fakta persidangan, saat menjabat sebagai Sekdis dan PPK, Sahid melakukan penunjukan langsung kepada perusahaan Padjajaran Enginering.

Tanpa melakukan verifikasi perusahaan dan memberitahukan kepada panitia pokja

Sahid juga tidak melakukan laporan realisasi pekerjaan dilapangan kepada atasannya agar supaya dibentuk tim HO dan PHO.

Bahkan ketika melakukan pencairan Kepada  yang dilakukan,  Sahid menandatangani berkas PHO tersebut tanpa berkas pendukung.

Baca juga: Empat Terdakwa Kasus Korupsi Dinas Kelautan dan Perikanan Buton Tengah Minta Divonis Bebas

Untuk memenuhi syarat administrasi pencairan Sahid membentuk tim pemeriksaan yang dananya bersumber dari APBN.

Untuk melakukan pemeriksaan namun pada faktanya tim tersebut tidak pernah melakukan pemeriksaan pekerjaan.

Sahid  juga bersama dengan  perusahaan Putra Mandiri Perkasa yang diwakili Aminuddin telah memalsukan tanda tangan Waode Nurjannah.

Tanpa sepengetahuan yang bersangkutan untuk melakukan pencairan.

Sahid juga memfasilitasi pertemuan Aminuddin dengan Ahmad setiawan untuk meminjam perusahaan Padjajaran Enginering dengan memberikan pembayaran uang pekerjaan kurang lebih satu milyar.

Uang tersebut dibagikan Aminuddin kepada Sahid sebanyak Rp150 Juta rupiah, Rahmat Setiawan Rp150 Juta, Edy Siswoyo Rp300 Juta dan sisanya digunakan Aminuddin sendiri.

Baca juga: Catat Ini Nomor Kontak Darurat Polres Konawe Selatan, Terkoneksi di Command Center dan Mobil Patroli

Sahid juga dianggap tidak menjalaskan tugasnya dengan baik dengan mencairkan pembayaran yang telah melewati batas waktu, tanpa memperhatikan kualitas bangunan di lapangan.

Hakim berkesimpulan bahwa pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang pidana korupsi sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 telah terpenuhi unsur hukumnya.

" Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara 3 tahun dan denda seratus juta rupiah."

"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu mengembalikan maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," tutur Majelis Hakim saat membacakan putusan kepada Sahid SP

Majelis juga meminta kepada Sahid SP untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp277.551.202,

" Apabila terdakwa tidak mengembelikan uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh penuntut umum dan harta bendanya akan dilelang sampai cukup uang pengganti tersebut."

"Apabila harta benda terdakwa tidak cukup untuk mengembalikan uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," tutur majelis.

Untuk uang yang disetorkan Sahid SP sebanyak Rp180 Juta yang telah disetorkan kedalam rekening Bank BRI telah dianggap sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara. (*)

(Sugi Hartono/Tribunnewssultra.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved