Hari Nusantara di Wakatobi

Yuk ke Expo UMKM Hari Nusantara 2022 di Wakatobi Sultra, Bisa Terbitkan Nomor Induk Berusaha Gratis

Yuk ke Expo UMKM Hari Nusantara 2022 di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), tersedia layanan gratis penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).

TribunnewsSultra.com/Desi Triana Aswan
Yuk ke Expo UMKM Hari Nusantara 2022 di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), tersedia layanan gratis penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Seperti diketahui, Expo UMKM resmi dibuka sejak Senin (11/12/2022) di Lapangan Merdeka, Pulau Wangiwangi, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, WAKATOBI - Yuk ke Expo UMKM Hari Nusantara 2022 di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), tersedia layanan gratis penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Seperti diketahui, Expo UMKM resmi dibuka sejak Senin (11/12/2022) di Lapangan Merdeka, Pulau Wangiwangi, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara.

Dalam acara tersebut, deretan stand dari Pemerintah Daerah Kabupaten ataupun Provinsi Sultra berjejer memberikan berbagai layanan menarik.

Tak hanya itu, ada pula yang memamerkan kreativitas hasil karya lokal masyarakat yang unik seperti kain tenun khas Sulawesi Tenggara.

Spesialnya dalam Expo UMKM, Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memberikan pelayanan gratis untuk penerbitan NIB secara online.

Baca juga: Tiga Ribu Pelaku Usaha di Kota Kendari Sudah Punya NIB, Kepala DPMPTSP Sebut Ada Keuntungan

Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Kementerian Investasi BKPM, Nurul Ichwan mengungkapkan dalam Expo UMKM mengajak masyarakat untuk bisa datang dan menerbitkan NIB.

"Dalam Expo UMKM ini kami mempersilakan masyarakat Wakatobi dan Sultra secara umum datang ke stand Kementerian Investasi BKPM untuk diterbitkan NIB-nya,” kata Nurul Ichwan.

Terlebih saat memiliki NIB menjadi identitas yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha, dan menjadi penanda usaha bankable untuk mendapatkan pinjaman modal dari perbankan.

Selain berfungsi sebagai identitas usaha, NIB juga sekaligus berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), Akses Kepabeanan.

Terutama jika pemilik usaha melakukan kegiatan ekspor maupun impor, artinya dengan NIB, pemilik usaha tidak lagi perlu mengurus tiga persyaratan izin usaha tersebut.

Baca juga: Belum Punya NIB? Ternyata Bisa Buat Sendiri Simak Caranya, Gratis di DPMPTSP Kendari

Masa berlaku dari Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah selama para pelaku usaha menjalankan usahanya tersebut.

Untuk proses pembuatan NIB gratis tidak dipungut biaya apapun, jadi para pelaku usaha tidak perlu repot dan khawatir lagi dalam membuat dokumen legalitas usaha.

Selain itu, para penjaga stand di Expo UMKM Hari Nusantara 2022 bakal membimbing dan mengarahkan proses dengan mudah.

NIB wajib dimiliki oleh seluruh pelaku usaha di Indonesia jika ia ingin bergerak dan berkembang secara legal.

Tentunya, NIB dapat diperoleh dengan tujuan legalitas dan mempermudah perkembangan bisnis melalui perizinan dan birokrasi.

Baca juga: Mobil Dilan DPMPTSP Kota Kendari Mangkal di Kecamatan Mandonga, Memudahkan Pelayanan Penerbitan NIB

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved