Berita Kendari

Tiga Ribu Pelaku Usaha di Kota Kendari Sudah Punya NIB, Kepala DPMPTSP Sebut Ada Keuntungan

Kepala DPMPTSP Kota Kendari Maman Firman Syah menyebut pihaknya mencatat ada ribuan pelau usaha telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

(Amelda Devi Indriyani/TribunnewsSultra.com)
Kepala DPMPTSP Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara Maman Firman Syah 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTS Kendari mencatat ada ribuan pelaku usaha telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

DPMPTS Kendari mencatat sekiranya ada 3.373 pelaku usaha di Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara pada triwulan pertama 2022 memiliki NIB.

Kepala DPMPTSP Kota Kendari Maman Firman Syah mengatakan, dengan memiliki NIB, pelaku usaha akan lebih mudah mengembangkan usaha karena telah memiliki legalitas. 

Baca juga: Belum Punya NIB? Ternyata Bisa Buat Sendiri Simak Caranya, Gratis di DPMPTSP Kendari

Maman juga menyebut banyak keuntungan yang bakal diperoleh para pelaku usaha yang telah memiliki NIB. 

Diantaranya mendapatkan beragam jenis bantuan dari pemerintah pusat maupun BUMN. 

"Karena program pemerintah dari sisi UMKM sangat banyak mulai dari perbankan pemerintah daerah, rata-rata memang yang disisir itu untuk pengembangan UMKM. Yaa salah satu syarat utama dalam menerima bantuan itu NIB," ujar Maman Firmansyah di ruang kerjanya, Jumat (24/6/2022).

Dia mengatakan, 3373 pelaku usaha yang telah memiliki NIB tersebut mayoritas didominasi oleh Usaha Mikro Kecil (UMK).

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.

Maman menyebut prosedur untuk mendapatkan NIB sangat mudah, para pelaku usaha hanya memerlukan KTP, email dan nomor Whatsapp. 

Baca juga: PPNI, DPMPTSP dan Dinkes Kendari Inisiasi Layanan One Day Service Urus Surat Izin Praktik Perawat

Pendaftaran ini juga bisa diurus sendiri oleh para pelaku usaha atau investor. Di mana setiap pelaku usaha wajib mengikuti beberapa tahapan prosedur pembuatan NIB.

Pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran dengan cara mengakses laman OSS, yaitu www.oss.go.id.

Untuk mendapatkan akses di OSS, pelaku usaha memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk perseorangan, nomor pengesahan akta pendirian dan dasar hukum pembentukan perusahaan untuk non perseorangan.

Baca juga: Pendaftaran Jalur Mandiri Universitas Halu Oleo dan IAIN Kendari Lengkap Cara Daftar SMMPTN UHO 2022

Setelah mendapatkan akses OSS, pelaku usaha melakukan pendaftaran dengan mengisi data berupa nama, NIK, alamat, jenis penanaman modal dan negara asal (untuk mon perseorangan), bidang usaha, lokasi penanaman modal.

Besaran rencana penanaman modal, rencana permintaan fasilitas fiskal dan/atau fasilitas lainnya, nomor kontak, serta NPWP. 

Apabila pelaku usaha belum memiliki NPWP, OSS juga dapat memproses pemberian NPWP.

Kemudian, OSS akan menerbitkan NIB setelah semua tahapan pembuatan dilengkapi oleh pelaku usaha

Maman menyampaikan, apabila para pelaku usaha ini mengalami kesusahan dalam pengurusan NIB, mereka diimbau datang ke kantor DPMPTSP untuk mendapatkan layanan pembuatan NIB. 

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani) 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved