Berita Kendari

Usulan Upah Minimum Kota Kendari 2023 Belum Disahkan Gubernur Sultra, Kini Berkas Dibawa ke Wakatobi

Usulan besaran Upah Minimum Kota atau UMK Kendari 2023 masih belum ditetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah diserahkan sejak awal Desember

(Amelda Devi Indriyani/TribunnewsSultra.com)
Kepala Bidang Penyelesaian Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, Susianti Hafid 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Usulan besaran Upah Minimum Kota atau UMK Kendari 2023 masih belum ditetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi.

Kepala Bidang Penyelesaian Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, Susianti Hafid mengatakan usulan itu telah diserahkan ke Gubernur sejak awal Desember 2022.

Namun hingga saat ini, pihaknya belum juga menerima penetapan dari Gubernur Sultra.

"Kalau berdasarkan surat memang kita di ekspos itu tanggal 7 Desember, tapi seiring waktu itu masih di proses."

"Sudah ada angka tapi nanti saja diumumkan saat sudah ditetapkan Gubernur," kata Susianti saat ditemui usai kegiatan di salah satu hotel di Kendari, Selasa (13/12/2022).

Baca juga: UMK Kendari 2023, Kolaka, Konawe dan Konawe Utara Belum Ditetapkan, Pemprov Sultra Jelaskan Hal Ini

Susianti menyampaikan, saat ini berkas usulan besaran UMK Kendari 2023 tersebut telah dibawa ke Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara untuk ditandatangani oleh Gubernur Sultra Ali Mazi.

Sebelumnya, informasi yang diterima pihaknya, berkas usulan tersebut masih di meja Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Diketahui Gubernur Sultra Ali Mazi saat ini sedang berada di Kabupaten Wangi-wangi, Kaledupa, Tomia, Binongko (Wakatobi) dalam rangka memperingati Hari Nusantara 2022 sejak 11-13 Desember 2022.

Baca juga: Prediksi UMK Kendari 2023 Jika Naik 6 Persen Jadi Rp2.992.713, Simak Daerah Sultra Lainnya

"Saya baru dihubungi kemarin di WhatsApp sama orang pemprov, katanya suratnya sudah dibawa ke Wakatobi untuk ditandatangani pak gubernur," jelasnya.

Susianti menjelaskan UMK Kendari 2023 mengalami kenaikan 6,04 persen dari UMK sebelumnya.

Di mana besaran UMK Kendari tahun 2022 sebesar Rp2.823.315, dengan adanya prediksi kebaikan 6 persen maka akan bertambah sekiranya Rp170.528 sehingga UMK Kendari 2023 yang diusulkan ke Gubernur Sulawesi Tenggara sebesar Rp2.993.843.

Besaran tersebut tentunya telah dibahas dan disepakati oleh dewan upah bersama stakeholder, perwakilan pengusaha, pekerja, pemerintah termasuk akademisi.

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved