Upah Minimum

UMK Kendari 2023, Kolaka, Konawe dan Konawe Utara Belum Ditetapkan, Pemprov Sultra Jelaskan Hal Ini

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) menyebut ada daerah yang belum menetapkan besaran upah minimum kabupaten dan kota (UMK).

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari
Penjabat Sekretaris Daerah Sulawesi Tenggara atau Pj Sekda Sultra, Asrun Lio. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) menyebut ada daerah yang belum menetapkan besaran upah minimum kabupaten dan kota (UMK).

Empat daerah tersebut yakni Kota Kendari, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Konawe, dan Kabupaten Kolaka.

Keempat daerah tersebut akan menetapkan sendiri besaran UMK lantaran mempunyai Dewan Pengupahan.

Penjabat Sekretaris Daerah Sulawesi Tenggara atau Pj Sekda Sultra, Asrun Lio mengatakan pihaknya belum mengetahui alasan keempat daerah tersebut belum menetapkan UMK.

Menurutnya, Pemprov Sultra sudah memberikan batasan waktu penetapan UMK paling lambat 7 Desember 2022.

Baca juga: Disnakertrans Sebut UMP Sultra 2023 Berlaku di Kabupaten dan Kota yang Belum Punya Dewan Pengupahan

"Kami belum tahu apa alasan mereka belum menetapkan UMK. Dan kami harap bisa segera Desember ini," ujar Asrun Lio.

Ia menjelaskan jika empat daerah ini belum menetapkan UMK hingga akhir Desember, maka aturan pengupahan 2023 untuk daerah memiliki Dewan Pengupahan masih menggunakan besaran UMK 2022.

"Kalau belum ditetapkan sampai akhir Desember 2022, maka yang berlaku aturan sebelumnya," ucapnya.

Sementara untuk daerah yang tidak memiliki Dewan Pengupahan, besaran UMK yang berlaku sesuai UMP Sultra 2023 yang sudah diumumkan Pemprov Sulawesi Tenggara. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved