Letda Caj GER Kini Ditahan Susul Mayor Paspampres, Jenderal Andika Ungkap Fakta Baru Kasus Pelecehan

Perwira muda Korps Wanita Angkatan Darat atau Kowad, Letda Caj GER, kini ditahan dalam kasus asusila bersama perwira Paspampres Mayor Infanteri BF.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Perwira muda Korps Wanita Angkatan Darat atau Kowad Kostrad, Letda Caj K GER, kini ditahan dalam kasus asusila bersama perwira Paspampres Mayor Infanteri BF. Penahanan dua anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) tersebut seiring terungkapnya fakta terbaru dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan mojang Bandung tersebut terhadap Mayor Inf BF. Fakta terkini kasus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan sementara diungkap Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Perwira muda Korps Wanita Angkatan Darat atau Kowad Kostrad, Letda Caj K GER, kini ditahan dalam kasus asusila bersama perwira Paspampres Mayor Infanteri BF.

Penahanan dua anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) tersebut seiring terungkapnya fakta terbaru dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan mojang Bandung tersebut terhadap Mayor Inf BF.

Fakta terkini kasus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan sementara diungkap Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Menurut Andika, ternyata tak ada kasus dugaan pelecehan seksual berupa pemerkosaan Mayor Infanteri BF terhadap Letda GER.

Melainkan, kata Andika, dua pihak yang terlibat dalam dugaan kasus asusila tersebut suka sama suka.

Seiring perkembangan kasus tersebut, Letda Caj GER pun ikut ditahan di sel POM TNI menyusul Mayor Infanteri BF.

Jenderal Andika bahkan menegaskan keduanya akan menghadapi konsekuensi yang sangat fatal akibat perbuatan tak senonoh itu.

Baca juga: Update Kasus Pelecehan Dosen UHO Kendari Prof B, Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kendari Status P-21

“Konsekuensi sangat fatal,” kata Jenderal Andika dikutip TribunnewsSultra.com pada Jumat (9/12/2022) dari berita yang dilansir Tribunnews.com pada Kamis (8/12/2022).

“Selain pidana juga peraturan mengatakan mereka berbuat asusila di kalangan internal pemecatan dinas,” jelasnya.

Penegasan dan fakta kasus tersebut diungkapkan Jenderal Andika di sela peninjauan pengamanan prosesi pernikahan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dan Erina Gudono, di Solo, Jawa Tengah.

Sebelumnya, publik di Tanah Air digegerkan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan Mayor Infanteri BF terhadap Letda Caj GER.

Pelecehan itu disebutkan terjadi disalah satu hotel saat kedua anggota TNI tersebut bertugas pada Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT G20 Bali 2022, pada 15-16 November lalu.

Mayor Infanteri BF yang dilaporkan merudapaksa adalah perwira menengah (pamen) yang menjabat wakil komandan di salah satu detasemen Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Sedangkan, Letda Caj GER yang melapor dirudapaksa adalah seorang prajurit wanita Kostrad atau Kowad yang berasal dari Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Letda GER adalah personel Divisi Infanteri 3/Darpa Cakti Yudha atau Divif 3/Kostrad yang berada di Pakatto, Bontomarannu, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dugaan Suka Sama Suka

Sebelumnya, fakta baru terungkap dari kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anggota Divisi III/Kostrad, Letda Caj (K) GER oleh anggota Paspampres Mayor Infanteri BF saat bertugas untuk pengamanan KTT G20 di Bali.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ternyata tak ada kasus dugaan pelecehan seksual berupa pemerkosaan.

Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan jika antara Mayor Inf BF dan Letda Caj GER suka sama suka.

“Tetapi dalam pemeriksaan kami, kedua belah pihak yang tadinya dianggap sebagai korban yang melaporkan,” kata Jenderal Andika.

“Perkembangannya berbeda karena sangat besar kemungkinan tidak ada korban jadi sangat besar kemungkinan dua-duanya adalah pelaku atau tersangka,” jelasnya menambahkan.

Baca juga: Pria di Uepai Konawe Rudapaksa Sepupunya, Awalnya Temani ke Konter Perbaiki Handphone Milik Korban

Dari hasil pemeriksaan atau pengembangan baru yang menyatakan atau yang mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan.

“Artinya suka sama suka dan beberapa kali. Dan itu bukan pemerkosaan sehingga arahnya keduanya menjadi tersangka,” ujar Jenderal Andika.

Kendati demikian, Mayor Inf Bagas Firmasiaga saat ini masih ditahan di rumah tahanan Polisi Militer Kodam atau Pomdam Jaya, Jakarta Pusat.

Pelaku yang sebelumnya dijerat dengan Pasal 285 tentang pemerkosaan, pasal yang disangkakan diubah menjadi Pasal 281 tentang asusila.

Saat ini penyelidikan dan pemeriksaan masih dikembangkan oleh penyidik Pomdam Jaya.

Selain itu, menurut Panglima TNI, berkas temuan barang bukti tambahan juga masih dilaksanakan penyempurnaan.

Berbeda Kronologi Awal

Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Andika Perkasa. Jenderal Andika mengungkap fakta terbaru terkait hasil pemeriksaan kasus perwira Paspampres Mayor Infanter BF dan anggota Kowad Kostrad Letda Caj GER.
Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Andika Perkasa. Jenderal Andika mengungkap fakta terbaru terkait hasil pemeriksaan kasus perwira Paspampres Mayor Infanter BF dan anggota Kowad Kostrad Letda Caj GER. (handover)

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan oknum perwira Paspampres berinsial Mayor Infanteri BF dan Kowad Letda Caj (K) GER kini sama-sama ditahan di sel POM TNI.

“Kedua pihak, baik diduga pemerkosa dengan korban, dua-duanya sudah ditahan,” kata Jenderal Andika.

Keduanya ditahan lantaran kasus itu ternyata bukan rudapaksa atau pemerkosaan seperti yang menjadi dugaan awal.

Melainkan, dua pihak yang terlibat dalam dugaan kasus asusila tersebut suka sama suka.

“Pemeriksaan awal ada celah yang membuat ini semua tidak seperti diberitakan awal,” jelasnya.

“Proses pemeriksaan masih berlangsung kedua individu atau terduga pelaku, ternyata ada kemungkinan cukup besar ini bukan pemerkosaan, (tapi) satu tindak asusila,” lanjutnya.

Jenderal Andika mengatakan bahwa kedua pihak yang terlibat dalam kasus asusila ini akan menghadapi konsekuensi yang sangat fatal.

Baca juga: Video Viral Twitter Pengeroyokan Karyawan Karaoke di Boyolali, Sebut Oknum Anggota TNI dari Kopassus

Sebelumnya diberitakan, Mayor Inf BF dilaporkan melakukan rudapaksa terhadap Letda Caj (K) GER disalah satu hotel di Bali saat keduanya terlibat pengamanan KTT G20 Bali 2022.

Modus pelaku merudapaksa Letda GER yaitu dengan berpura-pura melakukan koordinasi.

Mayor Inf BF mendatangi langsung kamar Letda GER dengan alasan melakukan koordinasi.

Sebagai junior, Letda GER lantas membukakan pintu dan keduanya duduk di sofa kamar secara terpisah.

Namun karena saat itu kondisi Letda GER sedang kurang fit, tiba-tiba badannya merasa lemas.

Pada momen tersebut, Mayor BF langsung melampiaskan nafsunya.

Letda GER baru sadar saat keesokan paginya, ketika terbangun sudah tidak mengenakan busana.

Dalam laporannya, insiden tersebut membuat Letda GER trauma dan takut akan dibunuh jika bersuara.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksamana Muda Kisdiyanto, membenarkan penetapan tersangka kepada Mayor BF.

“Oknum sudah jadi tersangka dan ditahan di Pomdam Jaya,” katanya pada Minggu (4/11/2022) lalu.

Ia mengatakan penahanan terhadap Mayor BF akan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak Sabtu (3/12/2022).

Kisdiyanto menjelaskan jika tersangka akan dijerat dengan pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Semua pasal yang berkaitan dengan pemerkosaan akan diterapkan,” jelasnya.

Mayor BF terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun jika dijerat dengan pasal tersebut.(*)

(TribunnewsSultra.com/Desi Triana Aswan, Tribunnews.com/Dodi Esvandi, Tribun-Timur.com/Edi Sumardi)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved