Berita Sulawesi Tenggara
81 Kendaraan Tak Punya Izin Operasional di Baubau Sultra Ditilang Dishub Sulawesi Tenggara
Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara (Dishub Sultra) menilang 81 kendaraan yang tidak memiliki izin operasional di Kota Baubau.
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara (Dishub Sultra) menilang 81 kendaraan yang tidak memiliki izin operasional di Kota Baubau.
Kendaraan yang ditilang Dishub Sultra terdiri dari angkutan umum, angkutan barang, dan angkutan sewa khusus.
Kendaraan yang diberi sanksi tilang seperti minibus, mobil pikap yang biasa mengangkut barang dan disewa masyarakat saat perjalanan antardaerah.
Selain sanksi tilang, kendaraan yang kedapatan melanggar juga disita oleh Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara.
Tindakan penegakan hukum dan pengawsan angkutan darat se-Sultra ini dimulai di Kota Baubau yang bertempat di Terminal Waramesiu dan Terminal Wameo, 7-8 Desember 2022.
Baca juga: Tarif Angkutan Umum di Sulawesi Tenggara Akan Naik, Dishub Sebut Tunggu Penetapan SK Gubernur Sultra
Sekretaris Dishub Sultra, Laode Fasikin mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil sosialisasi Penegakan Hukum, Pengendalian dan Pengawasan Angkutan Darat se-Sultra.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada November 2022.
"Dalam penegakan hukum ini, kami menindak 81 kendaraan dan kendaraannya dikandangkan atau disita," ucapnya melalui keterangan tertulis, Jumat (9/12/2022).
Laode Fasikin menjelaskan penegakan hukum ini mendorong secara lebih keras pengemudi dan pemilik kendaraan angkutan di darat untuk segera melengkapi kelengkapan izin operasional.
"Penegakan hukum untuk angkutan umum baik Angkutan Kota Antar Provinsi (AKDP), Angkutan Barang Umum, Angkutan Sewa Khusus dan Angkutan Sewa yaitu menjadi anggota badan hukum," ujarnya.
Baca juga: Tarif Baru Angkutan Umum di Kendari Bakal Diterbitkan Lewat Surat Keputusan Wali Kota Pekan Depan
Sekretaris Dishub Sultra menambahkan kegiatan ini akan dilanjutkan di beberapa kota dalam wilayah Sulawesi Tenggara.
Sehingga, di jalan tidak ada kendaraan angkutan umum yang tidak berbadan hukum dan memiliki izin operasional transportasi dan tidak memiliki asuransi.
Fasikin mengapresiasi Dishub Kota Baubau yang bersinergi dan bekerja sama dengan baik dalam pelaksanaan penegakan hukum, pengawasan serta pengendalian angkutan jalan ini. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
kendaraan
tak punya
izin
operasional
Baubau
Sulawesi Tenggara
Sultra
ditilang
Dishub
Laode Fasikin
Berita Baubau
Berita Sulawesi Tenggara
Berita Sultra
Kontingen Porprov Sultra 2022 Terlantar di Pelabuhan Konawe Selatan, Antrean Kendaraan Menumpuk |
![]() |
---|
Sopir Truk di Baubau Sultra Minta Kuota BBM Solar Ditambah, Urai Antrean Panjang Kendaraan di SPBU |
![]() |
---|
Terminal Rahabangga di Konawe Sultra Mulai Digunakan, Dishub Harap Kepatuhan Pemilik Kendaraan |
![]() |
---|
65 Kendaraan Terjaring Razia di Konawe Sulawesi Tenggara, Samsat Imbau Warga Patuh Bayar Pajak |
![]() |
---|
Samsat Wilayah Konawe Razia Sejumlah Kendaraan, Optimalkan PAD Sektor Pajak Kendaraan |
![]() |
---|