Berita Konawe
Sosialisasi Aplikasi e-Berpadu, Pengadilan Negeri Unaaha Mudahkan Pelayanan Hukum di Konawe Sultra
Pengadilan Negeri Unaaha sosialisasi aplikasi elektronik Berpadu atau e-Berpadu kepada sejumlah instansi penegak hukum, Selasa (6/12/2022).
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Pengadilan Negeri Unaaha sosialisasi aplikasi elektronik Berpadu atau e-Berpadu kepada sejumlah instansi penegak hukum, Selasa (6/12/2022).
Sosialisasi ini dalam rangka mewujudkan digitalisasi administrasi perkara pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi pelayanan hukum.
Ketua Pengadilan Negeri Unaaha, Dian Kurniawati dalam sambutannya menyampaikan tujuan peluncuran aplikasi e-Berpadu adalah terciptanya efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana.
Di mana, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Selain itu, e-Berpadu diharapkan dapat memberikan kemudahan pelaksanaan tugas aparatur penegak hukum dan pihak yang berperkara," ujarnya, Selasa (6/12/2022).
Baca juga: Mahkamah Agung Kenalkan Aplikasi e-Berpadu di Sulawesi Tenggara, Penanganan Hukum Kini Lewat Online
"Aplikasi ini juga memudahkan akses dan informasi seputar perkembangan perkara," katanya menambahkan.
Ia menyebutkan dalam aplikasi e-Berpadu terdapat fitur yang dapat digunakan yakni pelimpahan berkas pidana elektronik.
Kemudian, pengajuan penetapan izin atau persetujuan penggeledahan, pengajuan penetapan izin atau penyitaan, pengajuan perpanjangan penahanan.
Lalu, penangguhan penahanan, permohonan pembantaran penahanan, penetapan diversi, pinjam pakai barang bukti, permohonan izin besuk tahanan online oleh masyarakat.
"Jadi semua layanan ini dapat diakses di aplikasi e-Berpadu tanpa harus datang ke Pengadilan Negeri Unaaha," jelasnya.
Baca juga: Pemkab Konawe Utara dan Pengadilan Negeri Unaaha Teken MoU, Penegakan Hukum Diperkuat
Kegiatan sekaligus penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) penggunaan aplikasi e-Berpadu dengan instansi penegak hukum serta simulasi penggunaan aplikasi e-Berpadu.
Sosialisasi ini diikuti langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Musafir Menca, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Unaaha, Herianto.
Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, Kapolres Konawe Utara AKBP Fathul Ulum, serta Kapolresta Kendari yang diwakili oleh Kasatresnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka. (*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)