Berita Sulawesi Tenggara

Mahkamah Agung Kenalkan Aplikasi e-Berpadu di Sulawesi Tenggara, Penanganan Hukum Kini Lewat Online

Pengadilan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memperkenalkan aplikasi e-Berpadu kepada aparat penegak hukum, Kamis (10/11/2022).

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Sultra, Ridwan Ramli mengatakan aplikasi e-Berpadu merupakan upaya dari Mahkamah Agung untuk mempermudah pelayanan hukum dengan jajaran aparat penegak hukum. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pengadilan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memperkenalkan aplikasi e-Berpadu kepada aparat penegak hukum, Kamis (10/11/2022).

Kegiatan ini diinisiasi oleh Mahkamah Agung dengan memberikan bimbingan teknis penanganan perkara pidana elektronik kepada jajaran penegak hukum.

Kebijakan tersebut guna mendukung sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi (SPPT- TI).

Hadir dalam bimbingan teknis ini dari Kejaksaan, Kepolisian, Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Badan Narkotika Nasional (BNN).

Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Sultra, Ridwan Ramli mengatakan aplikasi e-Berpadu merupakan upaya dari Mahkamah Agung untuk mempermudah pelayanan hukum dengan jajaran aparat penegak hukum.

Baca juga: KPU Konawe Sulawesi Tenggara Sosialisasi Aplikasi SIAKBA ke Masyarakat di Bendungan Wawotobi

Ia menjelaskan apilikasi ini berisi delapan fitur untuk pelayanan proses hukum seperti izin penyitaan, penahanan hingga besuk tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Jadi fitur-fitur ini yang membantu aparat penegak hukum mulai dari Penyidik, Kejaksaan, Pengadilan hingga Rutan dan Lapas dalam kinerja penanganan hukum," jelasnya, Kamis (10/11/2022).

Ridwan Ramli mengatakan pihaknya kini mulai memperkenalkan aplikasi e-Berpadu kepada seluruh aparat penegak hukum di Sulawesi Tenggara.

Bukan hanya penegak hukum, layanan ini juga mempermudah masyarakat yang ingin mendapat pelayanan hukum secara online.

"Aplikasi ini juga untuk mempermudah pelayanan hukum sesuai asas peradilan cepat dan sederhana," tutur Ridwan Ramli. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved