Upah Minimum
UMK Muna 2023 Naik Menyusul Kenaikan UMP Sulawesi Tenggara atau Sultra Menjadi Rp2,758 Juta
Upah minimum kabupaten atau UMK Muna 2023 naik menyusul kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Sulawesi Tenggara 2023.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
Sementara PE adalah pertumbuhan ekonomi.
Adapun a, merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.
Disebutkan bahwa penentuan nilai a harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
Sementara Pasal 7 Permenaker tersebut menyebutkan, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Apabila hasil pengitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, maka gubernur menetapkannya paling tinggi 10 persen.
Baca juga: UMK Kolaka 2023 Naik Susul Kenaikan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara 7,10 Persen di Sultra
Selain itu, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
Mengacu permenaker, Gubernur Sultra menerbitkan SK Nomor 662 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP Sulawesi Tenggara 2023.
UMP Sultra 2023 sesuai SK tersebut naik menjadi Rp2.758.984,54 atau mengalami kenaikan 7,10 persen atau Rp182.967,58 dibandingkan UMP Sultra 2022 sebesar Rp2.576.016,96.
“Upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara tahun 2023 berlaku diseluruh kabupaten/kota se-Provinsi Sulawesi Tenggara yang belum mempunyai upah minimum kabupaten/kota,” tulis SK tersebut.
Dengan demikian, UMK Muna 2023 atau UMK Kabupaten Muna 2023 merujuk SK gubernur tersebut adalah sebesar Rp2.758.984,54.
“Jadi bagi daerah yang belum memiliki UMK, maka mengikuti kenaikan UMP Sultra 2023,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tenggara atau Kadisnakertrans Sultra Laode Ali Haswandi, belum lama ini.(*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)