Upah Minimum

UMK Muna 2023 Naik Menyusul Kenaikan UMP Sulawesi Tenggara atau Sultra Menjadi Rp2,758 Juta

Upah minimum kabupaten atau UMK Muna 2023 naik menyusul kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Sulawesi Tenggara 2023.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
handover
Upah minimum kabupaten atau UMK Muna 2023 naik menyusul kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Sulawesi Tenggara 2023. Kenaikan UMP Sultra 2023 sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 662 Tahun 2022 adalah sebesar 7,10 persen atau menjadi Rp2.758.984,54. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BUTON - Upah minimum kabupaten atau UMK Muna 2023 naik menyusul kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Sulawesi Tenggara 2023.

Kenaikan UMP Sultra 2023 sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 662 Tahun 2022 adalah sebesar 7,10 persen atau menjadi Rp2.758.984,54.

Jumlah tersebut naik senilai Rp182.967,58 dibandingkan UMP Sultra 2022 sebesar Rp2.576.016,96.

Kenaikan UMP 2023 di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tersebut akan disusul dengan naiknya UMK Kabupaten Muna 2023.

Kabupaten di kepulauan tersebut adalah salah satu dari 14 kabupaten/ kota di Provinsi Sultra yang belum memiliki Dewan Pengupahan.

Dari total 17 kabupaten/ kota se-Sulawesi Tenggara tersebut baru tiga daerah di antaranya yang memiliki Dewan Pengupahan.

Dewan tersebut yang selanjutnya menghitung, membahas, dan menetapkan usulan besaran kenaikan UMK 2023 tersebut.

Baca juga: UMP Sulawesi Tenggara 2023 Naik, Rincian Kenaikan UMK Kendari, Konawe, Kolaka, Baubau, Buton, Muna

Daerah yang memiliki UMK tersebut yakni Kota Kendari, Kabupaten Kolaka, dan Konawe Utara (Konut).

Dengan demikian, 14 kabupaten/ kota lainnya akan merujuk kenaikan UMP Sulawesi Tenggara 2023 yang sudah ditetapkan gubernur termasuk UMK Muna 2023.

“Upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara tahun 2023 berlaku diseluruh kabupaten/kota se-Provinsi Sulawesi Tenggara yang belum mempunyai upah minimum kabupaten/kota,” tulis SK Nomor 662 Tahun 2022 yang diterbitkan Gubernur Ali Mazi, belum lama ini.

Keputusan Gubernur Nomor 662 Tahun 2022 tentang upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara tahun 2023 tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

Simak selengkapnya ketentuan SK gubernur dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Asrun Lio terkait UMP dan UMK 2023 di Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut:

1. Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara tahun 2023.

2. Upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara tahun 2023 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

3. Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

4. Upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara tahun 2023 berlaku diseluruh kabupaten/kota se-Provinsi Sulawesi Tenggara yang belum mempunyai upah minimum kabupaten/kota.

5. Keputusan Gubernur Nomor 662 Tahun 2022 tentang upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara tahun 2023 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

Besaran UMP dan UMK 2023

Keputusan Gubernur Nomor 662 Tahun 2022 tentang UMP Sulawesi Tenggara 2023 tersebut diterbitkan dengan merujuk Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Permenaker terbaru tersebut tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dikutip TribunnewsSultra.com, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 memandatkan bahwa kenaikan UMP 2023 dan UMK 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.

Baca juga: Kenaikan UMK Konawe 2023 Setelah UMP Sulawesi Tenggara atau Sultra Naik Sebesar 7,10 Persen

Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, maka gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.

Sedangkan jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Formula upah minimum yang digunakan adalah UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

UM(t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan.

Kemudian UM(t) adalah upah minimum tahun berjalan.

Penyesuaian nilai UM adalah penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a.

Sementara penyesuaian nilai upah minimum dalam formula di atas dihitung dengan rumus:

Upah minimum kabupaten atau UMK Muna 2023 naik menyusul kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Sulawesi Tenggara 2023. Kenaikan UMP Sultra 2023 sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 662 Tahun 2022 adalah sebesar 7,10 persen atau menjadi Rp2.758.984,54.
Upah minimum kabupaten atau UMK Muna 2023 naik menyusul kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Sulawesi Tenggara 2023. Kenaikan UMP Sultra 2023 sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 662 Tahun 2022 adalah sebesar 7,10 persen atau menjadi Rp2.758.984,54. ()

Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a).

Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).

Sementara PE adalah pertumbuhan ekonomi.

Adapun a, merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

Disebutkan bahwa penentuan nilai a harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Sementara Pasal 7 Permenaker tersebut menyebutkan, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Apabila hasil pengitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, maka gubernur menetapkannya paling tinggi 10 persen.

Baca juga: UMK Kolaka 2023 Naik Susul Kenaikan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara 7,10 Persen di Sultra

Selain itu, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Mengacu permenaker, Gubernur Sultra menerbitkan SK Nomor 662 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP Sulawesi Tenggara 2023.

UMP Sultra 2023 sesuai SK tersebut naik menjadi Rp2.758.984,54 atau mengalami kenaikan 7,10 persen atau Rp182.967,58 dibandingkan UMP Sultra 2022 sebesar Rp2.576.016,96.

“Upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara tahun 2023 berlaku diseluruh kabupaten/kota se-Provinsi Sulawesi Tenggara yang belum mempunyai upah minimum kabupaten/kota,” tulis SK tersebut.

Dengan demikian, UMK Muna 2023 atau UMK Kabupaten Muna 2023 merujuk SK gubernur tersebut adalah sebesar Rp2.758.984,54.

“Jadi bagi daerah yang belum memiliki UMK, maka mengikuti kenaikan UMP Sultra 2023,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tenggara atau Kadisnakertrans Sultra Laode Ali Haswandi, belum lama ini.(*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved