Upah Minimum
UMK Muna 2023 Naik Menyusul Kenaikan UMP Sulawesi Tenggara atau Sultra Menjadi Rp2,758 Juta
Upah minimum kabupaten atau UMK Muna 2023 naik menyusul kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Sulawesi Tenggara 2023.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
4. Upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara tahun 2023 berlaku diseluruh kabupaten/kota se-Provinsi Sulawesi Tenggara yang belum mempunyai upah minimum kabupaten/kota.
5. Keputusan Gubernur Nomor 662 Tahun 2022 tentang upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara tahun 2023 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
Besaran UMP dan UMK 2023
Keputusan Gubernur Nomor 662 Tahun 2022 tentang UMP Sulawesi Tenggara 2023 tersebut diterbitkan dengan merujuk Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Permenaker terbaru tersebut tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dikutip TribunnewsSultra.com, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 memandatkan bahwa kenaikan UMP 2023 dan UMK 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.
Baca juga: Kenaikan UMK Konawe 2023 Setelah UMP Sulawesi Tenggara atau Sultra Naik Sebesar 7,10 Persen
Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, maka gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.
Sedangkan jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
Formula upah minimum yang digunakan adalah UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
UM(t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan.
Kemudian UM(t) adalah upah minimum tahun berjalan.
Penyesuaian nilai UM adalah penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a.
Sementara penyesuaian nilai upah minimum dalam formula di atas dihitung dengan rumus:

Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a).
Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).