Upah Minimum

UMK Muna 2023 Naik Menyusul Kenaikan UMP Sulawesi Tenggara atau Sultra Menjadi Rp2,758 Juta

Upah minimum kabupaten atau UMK Muna 2023 naik menyusul kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Sulawesi Tenggara 2023.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
handover
Upah minimum kabupaten atau UMK Muna 2023 naik menyusul kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Sulawesi Tenggara 2023. Kenaikan UMP Sultra 2023 sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 662 Tahun 2022 adalah sebesar 7,10 persen atau menjadi Rp2.758.984,54. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BUTON - Upah minimum kabupaten atau UMK Muna 2023 naik menyusul kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Sulawesi Tenggara 2023.

Kenaikan UMP Sultra 2023 sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 662 Tahun 2022 adalah sebesar 7,10 persen atau menjadi Rp2.758.984,54.

Jumlah tersebut naik senilai Rp182.967,58 dibandingkan UMP Sultra 2022 sebesar Rp2.576.016,96.

Kenaikan UMP 2023 di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tersebut akan disusul dengan naiknya UMK Kabupaten Muna 2023.

Kabupaten di kepulauan tersebut adalah salah satu dari 14 kabupaten/ kota di Provinsi Sultra yang belum memiliki Dewan Pengupahan.

Dari total 17 kabupaten/ kota se-Sulawesi Tenggara tersebut baru tiga daerah di antaranya yang memiliki Dewan Pengupahan.

Dewan tersebut yang selanjutnya menghitung, membahas, dan menetapkan usulan besaran kenaikan UMK 2023 tersebut.

Baca juga: UMP Sulawesi Tenggara 2023 Naik, Rincian Kenaikan UMK Kendari, Konawe, Kolaka, Baubau, Buton, Muna

Daerah yang memiliki UMK tersebut yakni Kota Kendari, Kabupaten Kolaka, dan Konawe Utara (Konut).

Dengan demikian, 14 kabupaten/ kota lainnya akan merujuk kenaikan UMP Sulawesi Tenggara 2023 yang sudah ditetapkan gubernur termasuk UMK Muna 2023.

“Upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara tahun 2023 berlaku diseluruh kabupaten/kota se-Provinsi Sulawesi Tenggara yang belum mempunyai upah minimum kabupaten/kota,” tulis SK Nomor 662 Tahun 2022 yang diterbitkan Gubernur Ali Mazi, belum lama ini.

Keputusan Gubernur Nomor 662 Tahun 2022 tentang upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara tahun 2023 tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

Simak selengkapnya ketentuan SK gubernur dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Asrun Lio terkait UMP dan UMK 2023 di Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut:

1. Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara tahun 2023.

2. Upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara tahun 2023 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

3. Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved